Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa modus suap menggunakan emas telah terdeteksi sejak 16 tahun lalu. Ketua PPATK Ivan Yastiavandana menyatakan, analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui instrumen logam mulia atau emas telah ditemukan sebelum tahun 2010.
Antisipasi Pemerintah dan Aturan Pelaporan
Pemerintah telah mengantisipasi modus tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 mewajibkan setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia untuk melaporkan transaksi di atas Rp500 juta kepada PPATK.
Ivan menegaskan bahwa PPATK memiliki kemampuan untuk menelusuri suap dengan emas maupun modus lainnya. “PPATK tetap bisa melakukan penelusuran dengan metode yang kami miliki,” ujarnya.
KPK Catat Peningkatan Praktik Suap Barang Bernilai Tinggi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya peningkatan praktik suap yang menggunakan barang kecil namun bernilai tinggi, salah satunya adalah emas. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tren ini memang benar terjadi, terlebih dengan kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir.
“Tren yang disampaikan memang benar, apalagi sekarang tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Asep menambahkan bahwa harga emas sempat menyentuh angka lebih dari Rp3 juta per gram. Menurutnya, emas merupakan barang yang ringkas namun memiliki nilai besar. “Barang yang digunakan untuk memberikan suap biasanya barang-barang yang ringkas, kecil, tetapi bernilai besar. Yang legal, artinya secara bentuk barangnya legal,” jelasnya.
Selain emas, mata uang asing juga kerap digunakan dalam praktik suap. Asep menyebutkan bahwa KPK telah beberapa kali menemukan barang bukti emas saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Membawanya mudah, ringkas, dan tidak berat. Begitu pula dengan emas, memang betul trennya seperti itu. Beberapa kali kami mendapatkan barang bukti saat OTT berupa emas, sehingga kami semakin waspada,” sebutnya.






