Berita

Muhammadiyah Jelaskan Konsep Kalender Global untuk Penetapan 1 Ramadan 1447 H

Advertisement

Jakarta – Muhammadiyah memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penjelasan ini muncul menyusul adanya diskusi kritis di masyarakat terkait penggunaan posisi hilal di kawasan Alaska sebagai rujukan.

Penjelasan Muhammadiyah Mengenai Kalender Hijriah Global Tunggal

Muhammadiyah menegaskan bahwa penetapan awal puasa didasarkan pada sejumlah poin krusial. Muncul pertanyaan publik mengenai bagaimana umat Islam di Indonesia memulai puasa di pagi hari, sementara parameter hilal di lokasi rujukan (Alaska) baru akan terpenuhi belasan jam kemudian. Keberatan ini dinilai wajar akibat benturan antara logika kalender lokal yang berbasis visibilitas langsung dengan logika kalender global yang bersifat sistemik.

1. Konsep Satu Hari Satu Tanggal (Single Global Day)

Muhammadiyah membedakan antara ‘Waktu’ (jam/siang-malam) dengan ‘Tanggal’ (sistem administrasi hari). Dalam konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), bumi dipandang sebagai satu kesatuan matra waktu. Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional (International Date Line) di Pasifik, bergerak ke barat. Jika parameter keterlihatan bulan terpenuhi di mana pun di muka bumi sebelum siklus hari itu berakhir, maka keberadaan hilal tersebut menjadi validasi hukum bagi seluruh penduduk bumi pada hari/tanggal yang sama. Tanggal 17 Februari dianggap sebagai satu hamparan waktu global; ketika syarat terpenuhi di ujung hari (Alaska), status ‘bulan baru’ berlaku untuk seluruh zona waktu yang berada dalam satu putaran hari tersebut, termasuk Indonesia.

Konsep batas tanggal internasional ini bukanlah hal baru dan telah lama dipraktikkan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam pelaksanaan salat Jumat yang alirannya bergerak berurutan dari arah Pasifik. Penerimaan kolektif umat Islam terhadap konvensi ini sah secara fikih berdasarkan kaidah ‘al-‘adah muhakkamah’ (adat/kebiasaan yang baik dapat menjadi hukum) dan ‘al-ma’ruf ‘urfan kal-masyrut syarthan’ (sesuatu yang sudah dikenal sebagai konvensi umum kedudukannya sama kuat dengan syarat yang disepakati).

2. Aspek Syariah: Ittihadul Mathali’ dan Kesatuan Matra

Secara syar’i, KHGT menerapkan prinsip Ittihadul Mathali’ (Kesatuan tempat terbit) dalam skala global. KHGT memperluas konsep Wilayatul Hukmi (di mana hilal yang wujud di satu lokalitas dapat menyatukan awal puasa dalam satu wilayah negara) menjadi Wilayatul Ardh (Kesatuan wilayah bumi). Perluasan pemberlakuan hilal ini dalam istilah teknis KHGT disebut dengan naql imkan al-rukyah (Mentransfer visibilitas hilal atau menerapkan secara global parameter hilal).

Dasarnya merujuk pada hadis Nabi SAW. “Berpuasalah kamu karena melihatnya” (sumu) dipahami sebagai seruan kepada umat Islam sebagai satu kesatuan korps global. Jika satu bagian dari tubuh umat (di Alaska) telah memiliki akses terhadap hilal secara syari dan astronomis, maka kewajiban itu jatuh kepada seluruh umat, termasuk di Indonesia. Inilah yang disebut kesatuan matra; satu dimensi hukum yang tidak terpisahkan oleh sekat geografis.

3. Logika Hisab: Menjawab Isu “Mundur Waktu” (Retroaktif)

Menjawab kekhawatiran soal “berpuasa sebelum hilal wujud di Alaska”, kuncinya ada pada hakikat Hisab sebagai instrumen kepastian (qath’i). Dalam sistem hisab, tidak bergantung pada wujud fisik peristiwa saat itu juga (real-time), melainkan pada kepastian terjadinya peristiwa tersebut. Pengetahuan pasti bahwa “pada waktunya di Alaska hilal akan memenuhi syarat” sudah cukup menjadi landasan hukum yang sah sejak pagi hari di Indonesia. Ini bukan menarik kejadian masa depan ke masa lalu, melainkan memberlakukan hukum berdasarkan siklus 24 jam yang terintegrasi. Hisab adalah “tiket valid” yang menjamin bahwa pada waktunya di Alaska hilal pasti wujud.

Advertisement

4. Fakta Konvergensi dengan Kalender Ummul Qura (Makkah)

Muhammadiyah meluruskan bahwa ketika berpuasa pada 18 Februari, sesungguhnya tidak hanya bergantung pada Alaska. Secara faktual, Kalender Ummul Quro (Arab Saudi) kemungkinan besar juga menetapkan 1 Ramadan pada tanggal yang sama. Hal ini karena Ummul Qura menggunakan kriteria yang lebih longgar (moonset after sunset atau bulan terbenam setelah matahari), tanpa syarat ketinggian minimum. Pada tanggal 17 Februari petang di Mekah, bulan sudah di atas ufuk (positif), sehingga Arab Saudi pun sudah masuk bulan baru.

Penyebutan Alaska oleh Muhammadiyah adalah bukti konsistensi pada kriteria hasil Kongres Internasional Penyatuan Kalender tahun 2016 yang mensyaratkan visibilitas ilmiah tinggi (tinggi min. 5 derajat, elongasi 8 derajat). Kriteria ini telah diterima melalui Forum Musyawarah Nasional tarjih tahun 1447 H/2024 M dan ditanfidz oleh PP Muhammadiyah tahun 1445 (2025). Meskipun demikian, secara praktis (de facto), pelaksanaan puasa akan berkesesuaian dengan kriteria Ummul Qura Arab Saudi.

5. Historisitas dan Kematangan Ijtihad

Penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) ini bukanlah keputusan dadakan, melainkan puncak dari ikhtiar intelektual Muhammadiyah yang telah berjalan selama hampir dua dekade. Pengkajian mendalam dimulai sejak tahun 2007 di bawah kepemimpinan Ketua Umum PP Muhammadiyah saat itu, Prof Dr Din Syamsuddin, sebagai inisiator. Simposium internasional “The Effort Towards Unifying the Islamic International Calendar” di Jakarta pada tahun tersebut menghadirkan para pakar astronomi dan kalender Islam tingkat dunia.

Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, sistem ini diresmikan penggunaannya pada tahun 2025. Ramadan 1447 H (2026 M) menjadi momentum bersejarah sebagai puasa pertama menggunakan sistem global ini. Keputusan ini adalah buah dari ijtihad yang telah ditanam dan dirawat sejak era kepemimpinan Din Syamsuddin.

Sebagai penutup, peralihan menuju sistem kalender global ini menuntut perubahan paradigma dari sekadar memvalidasi fenomena langit secara lokal menuju kesadaran sebagai satu kesatuan umat global (One Global Community). Keputusan untuk berpuasa pada 18 Februari merupakan wujud ketaatan pada sistem hisab yang memberikan kepastian ilmu dan komitmen pada persatuan matra di seluruh muka bumi. Penerapan KHGT ini adalah ikhtiar untuk melunasi ‘hutang peradaban’ umat Islam setelah 14 abad menantikan hadirnya satu sistem penanggalan yang unifikatif dan mempersatukan.

Pemerintah Indonesia sendiri akan menetapkan 1 Ramadan 1447 H melalui sidang isbat yang digelar sore ini, setelah pemaparan posisi hilal dari seluruh wilayah Indonesia.

Advertisement