Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah keras tuduhan menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menyatakan bahwa jaksa tidak menguraikan secara jelas mekanisme penerimaan uang tersebut.
Eksepsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026), Nadiem Makarim menyatakan, “Dakwaan menyebut saya ‘memperkaya diri sendiri’ tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp 809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini.”
Nadiem menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak menyajikan penjelasan mengenai hubungan transaksi Rp 809 miliar dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian. Ia merasa hal ini seolah-olah mempersilakan publik untuk menebak sendiri.
Lebih lanjut, Nadiem mengklaim bahwa tidak ada sepeser pun uang dari transaksi tersebut yang masuk ke kantong pribadinya. “Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya, bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan hutang PTGI. Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” tegasnya.
Rincian Kerugian Negara dalam Dakwaan
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Menurut jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, kerugian negara mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dari angka kemahalan harga Chromebook. Angka ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Selain itu, kerugian negara juga timbul dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, sebesar USD 44.054.426 atau setara dengan Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






