Berita

Nadiem Makarim Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 2,1 Triliun

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2025).

Permohonan Eksepsi Kuasa Hukum Nadiem

Dalam petitumnya, Ari Yusuf Amir meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan Nadiem Anwar Makarim dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan. Selain itu, kuasa hukum juga memohon agar pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan dan majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas.

“Memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya,” ujar Ari saat membacakan permohonan.

Kapasitas Nadiem dan Argumen Pembelaan

Kuasa hukum Nadiem berargumen bahwa jaksa telah mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan jabatan struktural di bawah menteri. Menurutnya, Nadiem tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan karena kapasitasnya hanya sebatas merumuskan kebijakan.

Ari juga menilai jaksa tidak menguraikan secara tegas bentuk penyertaan Nadiem dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menekankan bahwa pengadaan Chromebook tidak ditujukan untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

“Bahwa dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, karena mengabaikan fakta kebijakan yang berlaku pada masa jabatan Terdakwa, yaitu pengadaan Chromebook tidak pernah ditujukan untuk wilayah 3T, melainkan secara tegas dibatasi untuk sekolah-sekolah yang telah memenuhi persyaratan yaitu wajib memiliki ketersediaan aliran listrik dan akses internet dimana pembatasan tersebut tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Perangkat TIK bulan September 2020,” tutur Ari.

Pihak pembelaan juga mengkritik penggunaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 untuk Program Kemendikbud Tahun 2016-2019 yang dinilai keliru oleh jaksa. Selain itu, jaksa dinilai tidak konsisten dalam menggunakan metode perhitungan kerugian negara.

“Penggunaan nilai penuh pengadaan sebesar Rp 621,3 M tersebut menunjukkan bahwa JPU tidak menghitung kerugian sebagai selisih antara harga wajar dan harga yang dibayar, melainkan mendasarkan kerugian pada asumsi bahwa pengadaan CDM sama sekali tidak memberikan manfaat sehingga negara dianggap mengalami kerugian secara total,” ujarnya.

Advertisement

Klaim Penghematan Negara

Pihak Nadiem juga menyatakan belum menerima salinan hasil audit perhitungan kerugian negara yang diterbitkan dua bulan setelah penetapan tersangka. Lebih lanjut, mereka mengklaim bahwa penggunaan Chromebook justru membuat negara hemat sebesar Rp 1,2 triliun.

Penghematan ini dihitung dari perkiraan dana yang dibutuhkan apabila negara memilih sistem operasi Windows yang memerlukan biaya lisensi. “Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” ujar Ari.

“Hal ini terjadi karena ChromeOS merupakan sistem operasi tanpa biaya lisensi, berbeda dengan sistem operasi Windows yang mensyaratkan lisensi berbayar sekitar 50 hingga 100 dolar Amerika Serikat per perangkat,” imbuhnya.

Dakwaan Jaksa

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Rincian kerugian negara yang dihitung jaksa adalah:

  • Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady menyatakan, kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

Sedangkan kerugian negara akibat pengadaan CDM sebesar USD 44.054.426 atau setidaknya Rp 621.387.678.730. Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement