Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku langsung menghentikan liburannya di luar negeri bersama sang istri, Franka Franklin, saat mendengar kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook naik ke tahap penyidikan.
Pembelaan Diri di Pengadilan Tipikor
Nadiem menyampaikan hal tersebut saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2025). Ia menegaskan bahwa kariernya, baik di PT Gojek Indonesia maupun di Kemendikbudristek, merupakan wujud ikhtiarnya untuk membangun negeri.
“Saat pertama kali saya mendengar kasus ini masuk tahap penyidikan, saya lagi di luar negeri berdua dengan istri saya. Saya langsung memotong liburan saya dan kembali ke tanah air untuk menghadapi kasus ini,” ujar Nadiem Makarim.
Ia menambahkan, “Saya siap menghadapi badai, karena hati nurani saya bersih. Seluruh karir saya, baik di Gojek maupun di Kemendikbud, adalah ikhtiar saya untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik. Saya sudah diberkati Allah dengan kesuksesan finansial, tetapi itu tidak pernah menjadi tujuan hidup saya.”
Nadiem menyatakan, jika tujuannya adalah memperkaya diri, ia akan memilih untuk tetap berkarier di dunia bisnis. “Kalau memang tujuan saya memperkaya diri, saya akan memilih untuk tetap di dunia bisnis, di mana semua pintu terbuka bagi saya untuk meraih kesuksesan. Saya tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi saya yang telah saya bangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan saya,” tuturnya.
Tak Menyesal Terima Amanah Menteri
Meskipun menghadapi musibah, Nadiem mengaku tidak pernah menyesali keputusannya menerima amanah sebagai menteri. Ia merasa bangga dan tetap mencintai Indonesia.
“Saya memilih jalan yang sulit. Saya memilih jalan yang tidak nyaman. Dan walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri. Saya masih bangga bisa dipercayakan dengan amanah yang berat tapi mulia. Saya mencintai negara saya, dan bencana ini tidak akan mengubah kesetiaan saya kepada negara,” ungkapnya.
Nadiem berjanji akan terus berbakti kepada negeri, terlepas dari hasil sidang yang akan dijalaninya. Ia juga menyatakan bahwa dalam proses hukum ini, ia berjuang tidak hanya untuk diri sendiri dan keluarga, tetapi juga untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi.
“Saya adalah pejuang. Dalam menjalani proses hukum ini, saya tidak hanya berjuang untuk diri saya dan keluarga saya. Saya juga berjuang untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi. Demi menjaga martabat upaya anti-korupsi di Indonesia, kriminalisasi kebijakan harus berhenti di negara ini. Setiap anak muda, setiap profesional yang punya keinginan mengabdi untuk negeri ini akan menyaksikan hasil dari sidang ini,” jelasnya.
Ia berharap mendapatkan keadilan dalam perkara ini dan berdoa agar kebenaran terungkap. “Masa depan negara kita ada di tangan anak muda, dan saya disini untuk membela kebenaran agar yang terjadi dengan saya tidak terulang lagi. Ya Allah, dengarkanlah hati nurani saya. Bukalah kebenaran dalam kasus ini. Berikan keadilan kepada semua orang jujur yang terzalimi di negara ini. Amin ya rabbal alamin,” pungkasnya.
Dakwaan Kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kerugian negara tersebut berasal dari:
- Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Jaksa penuntut umum Roy Riady menyatakan, kerugian negara akibat kemahalan harga Chromebook tercatat sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 04 November 2025.
Sementara itu, kerugian negara akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat diperkirakan sebesar USD 44.054.426 atau setara dengan Rp 621.387.678.730.
Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






