Jakarta – Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Novel Bamukmin, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Januari 2026. Pemeriksaan ini terkait laporannya terhadap komika Pandji Pragiwaksono mengenai materi stand-up comedy bertajuk ‘Mens Rea’.
Novel Bamukmin tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Ia didampingi timnya dari TPUA.
“Hari ini kami ke Polda Metro Jaya, atas panggilan daripada Ditreskrimum untuk diminta keterangan menjadi pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono,” terang Novel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/1/2026).
Laporan Novel terhadap Pandji Pragiwaksono telah teregister dengan nomor LP/B/481/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dibuat pada Senin, 19 Januari 2026. Poin utama yang dipermasalahkan Novel adalah dugaan penistaan agama dalam materi ‘Mens Rea’ yang menyinggung soal salat.
Menurut Novel, salat merupakan ibadah fundamental umat Islam yang tidak sepatutnya dijadikan bahan lelucon.
Poin Materi ‘Mens Rea’ yang Dipermasalahkan
Novel Bamukmin merinci salah satu bagian materi Pandji yang dianggap menyinggung. Ia menirukan ucapan Pandji yang dinilainya tidak pantas.
“Para penumpang yang terhormat. Kita sedang mengalami turbulensi akibat gangguan cuaca. Harap longgarkan sabuk pengaman dan rapatkan saf. Kita salat sapar berjamaah demi keselamatan perjalanan’. Jadi saf itu adalah ketika kita mau salat untuk menyempurnakan barisan untuk ibadah. Ini ibadah dimasukkan dalam hal bermain-main,” kata Novel menirukan ucapan Pandji.
Novel menambahkan, materi tersebut dinilai tidak relevan dengan konteks duduk dan dianggap merendahkan nilai ibadah salat.
“Ada apa hubungannya dengan ketika duduk. Yang ketika duduk itu jauh daripada untuk kita bisa melakukan boleh dikatakan berjamaah. Nah ini kenapa disinggung salat. Padahal ada candaan yang lain. Ada mungkin ocehan-ocehan yang lain. Silahkan. Tapi sudah lima poin yang kita tangkap di sini. Ini poin tinggal kita serahkan kepada polisi,” ujarnya.
Laporan ini juga, kata Novel, terinspirasi dari sikap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang sebelumnya juga memberikan komentar terkait dugaan penistaan agama oleh Pandji dalam materi ‘Mens Rea’.
“Justru kan saya melihat sikap beliau. Kami spirit 212 tentu imamnya adalah imam besar kita, guru kita bersama adalah Habib Rizieq,” tuturnya.
Polda Metro Jaya Benarkan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Novel Bamukmin, yang memiliki nama lengkap Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin (HNCH).
“Benar, hari ini, Senin, 26 Januari 2026, akan dilakukan pemeriksaan terhadap HNCH selaku pelapor terhadap dugaan tindak pidana menyatakan kebencian atau permusuhan terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok terkait acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kombes Budi.
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Dua Ormas
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono juga dilaporkan oleh dua organisasi massa (ormas) terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan tersebut juga berkaitan dengan materi stand-up comedy ‘Mens Rea’.
Salah satu laporan diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor menilai materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah ahli dan saksi untuk mendalami laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan kepada Pandji. Pemanggilan terhadap Pandji sendiri sudah dijadwalkan.
“Sudah dijadwalkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, kepada wartawan pada Selasa, 20 Januari 2026. Iman belum merinci jadwal pasti pemeriksaan Pandji, namun menegaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan setelah keterangan saksi dan ahli dilengkapi.
“Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi yang lainnya dan dengan yang ahli. Baru nanti kami jadwalkan terhadap terlapor (Pandji),” ujarnya.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait kasus ini. Kombes Iman menambahkan bahwa Pandji dilaporkan atas dasar tiga laporan polisi (LP) dan dua pengaduan masyarakat (dumas) terkait polemik ‘Mens Rea’.
“Karena ada beberapa laporan polisi dan pengaduan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Saat ini sudah tercatat 3 laporan polisi dan 2 pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan,” tuturnya.






