Selebriti

Pandji Pragiwaksono Tak Khawatir Dikritik Usai Laporan Polisi Terkait Materi Stand Up Comedy “Mens Rea”

Advertisement

Jakarta – Komedian Pandji Pragiwaksono menyatakan tidak merasa khawatir meski materi dalam pertunjukan stand up comedy-nya, Mens Rea, menuai kritik dan bahkan dilaporkan ke polisi. Ia menanggapi kekhawatiran netizen yang muncul di platform media sosial X.

Tanggapan Pandji atas Laporan Polisi

Menjawab pertanyaan seorang netizen di akun X miliknya pada Jumat (9/1/2026) yang menanyakan apakah ia khawatir dengan kritik terhadap materi Mens Rea di tengah banyaknya teror, Pandji menjawab singkat, “Alhamdulillah, gak.”

Di kolom komentar Instagramnya, Pandji juga banyak menerima pesan dari netizen yang menanyakan perihal laporan terhadap materi Mens Rea. Akun etrs**** menulis, “Wkwkw Aduh udah dilaporin tuh bang, stay hati-hati bang panji.” Sementara akun bstre*** bertanya, “Gimana bang sudah ada yang mulai teror meneror kah?”

Kronologi Pelaporan

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pelaporan ini merupakan buntut dari materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji, yang dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan. Ia dilaporkan atas dugaan menista agama.

Pertunjukan Mens Rea Pandji Pragiwaksono saat ini menjadi salah satu tontonan terpopuler di Netflix Indonesia dan materinya menjadi sorotan publik.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dilansir dari detiknews pada Kamis (8/1/2026), menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Advertisement

Pernyataan Pelapor

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku pelapor, menyatakan bahwa materi komedi yang dibawakan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.

“Kami melaporkan ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki.

Rizki menambahkan, “Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P.”

Lebih lanjut, Rizki menilai materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono berpotensi memecah belah, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

“Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah, terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” bebernya.

Pasal yang Dilaporkan dan Barang Bukti

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand up comedy yang disampaikan Pandji.

detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono terkait laporan polisi ini, namun hingga berita ini diturunkan, komika dan aktor tersebut belum memberikan respons.

Advertisement