Berita

Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan: Cek Riwayat Kesehatan Lewat Aplikasi JKN dan Web

Advertisement

Skrining BPJS Kesehatan merupakan layanan penting bagi masyarakat untuk mendeteksi penyakit secara dini guna mencegah keterlambatan penanganan. Dengan rutin memantau kondisi tubuh, berbagai masalah kesehatan dapat dihindari. Lantas, bagaimana cara melakukan skrining BPJS Kesehatan?

Apa Itu Skrining Riwayat Kesehatan?

Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan didefinisikan sebagai proses pengumpulan informasi mengenai riwayat kesehatan peserta. Tujuannya adalah untuk mendeteksi risiko penyakit pada peserta BPJS Kesehatan melalui metode tertentu.

Mengutip dari akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, skrining riwayat kesehatan ini idealnya dilakukan satu kali dalam setahun. Hal ini bertujuan agar peserta dapat mendeteksi risiko penyakit sejak awal dan segera mendapatkan penanganan yang tepat serta cepat.

Peraturan baru yang berlaku mulai 1 September 2025 mewajibkan peserta BPJS Kesehatan yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan, untuk melakukan skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu sebelum mengakses layanan kesehatan. Kebijakan serupa juga berlaku bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP mulai 1 Oktober 2025.

Namun, bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum atau tidak mengakses layanan di fasilitas kesehatan, skrining riwayat kesehatan tetap dapat dilakukan kapan saja.

Advertisement

2 Cara Skrining BPJS Kesehatan Secara Online

Berikut adalah dua metode skrining BPJS Kesehatan yang dapat diakses secara online:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dan pastikan Anda menggunakan versi terbaru.
  • Setelah berhasil terpasang, buka aplikasi Mobile JKN.
  • Lakukan login ke akun Anda.
  • Cari dan pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
  • Jawab seluruh pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kondisi kesehatan Anda, lalu simpan.

Pihak BPJS Kesehatan menjamin kerahasiaan data Anda, yang hanya akan digunakan untuk keperluan peningkatan layanan kesehatan.

2. Melalui Situs Resmi Skrining BPJS Kesehatan

  • Kunjungi laman resmi di https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan beserta tanggal lahir Anda pada kolom yang tersedia.
  • Isi kode captcha yang muncul.
  • Klik tombol “Cari Peserta”.
  • Jika muncul halaman persetujuan skrining, klik “Setuju”.
  • Isi seluruh data yang diminta dengan lengkap dan benar.
  • Jawab semua pertanyaan skrining hingga selesai.

Hasil skrining akan ditampilkan setelah Anda menyelesaikan semua pertanyaan. BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara jujur sesuai kondisi sebenarnya.

(Sumber: kny/imk)

Advertisement