Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) secara tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Organisasi kemahasiswaan ini menilai gagasan tersebut bertentangan dengan amanat reformasi dan berpotensi melemahkan prinsip independensi kepolisian.
Penolakan Keras PB SEMMI
Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra, menyatakan bahwa wacana tersebut merupakan langkah mundur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. “Wacana memindahkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan mengingkari amanat reformasi. Ini merupakan langkah mundur dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujar Bintang kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).
Bintang menegaskan bahwa Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah presiden. Ia memastikan PB SEMMI siap berada di garis depan untuk menolak wacana tersebut. “SEMMI siap pasang badan menolak pemindahan Polri di bawah kementerian. Kami melihat wacana ini sebagai ancaman serius terhadap profesionalisme dan independensi Polri,” tegasnya.
Latar Belakang Historis dan Prinsip Reformasi
Bintang menjelaskan bahwa secara historis, Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang pernah berada dalam satu institusi yang sama, yaitu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, melalui agenda reformasi, kedua institusi tersebut dipisahkan dengan tugas, fungsi, dan peran yang jelas.
“Pemisahan Polri dan TNI bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Itu merupakan hasil perjuangan panjang gerakan reformasi demi mewujudkan tata kelola keamanan negara yang demokratis dan profesional,” jelas Bintang.
Potensi Intervensi Politik
Menurut Bintang, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi membuka ruang intervensi politik dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip bahwa Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan.
“Reformasi telah menempatkan Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Prinsip ini harus dijaga bersama,” katanya.
Sikap Kapolri dan Pertimbangan Ideal
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyatakan penolakannya terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian. Ia berpendapat bahwa posisi Polri saat ini sudah ideal dan benar-benar menjadi alat negara.
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jenderal Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (26/1).
Jenderal Sigit menambahkan bahwa posisi di bawah presiden memungkinkan Polri bergerak tanpa hambatan birokrasi kementerian. “Di satu sisi, kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” tambahnya.






