Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Asep Kurnia, meresmikan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Garut pada Kamis (29/1/2026). Pembentukan kantor baru ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Wujud Nyata Peningkatan Pelayanan Publik
“Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut ini merupakan wujud nyata Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung peningkatan pelayanan keimigrasian dan pemerataan pelayanan publik, serta diharapkan mampu menjadi fasilitator pembangunan ekonomi di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Sekjen Asep Kurnia dalam keterangannya.
Peresmian yang dilaksanakan melalui kegiatan Tasyakuran dan Penandatanganan Serah Terima Hibah Tanah dan Bangunan ini menandai langkah strategis Kemenimipas dalam menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penambahan kantor imigrasi di setiap kabupaten atau kota.
Pembentukan kantor imigrasi baru ini didorong oleh peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian. Tercatat, sejak Januari 2025 hingga 27 Januari 2026, terdapat 10.077 pemohon paspor asal Kabupaten Garut yang dilayani di Kantor Imigrasi Tasikmalaya, serta 2.204 pemohon melalui Mall Pelayanan Publik Garut. Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut diharapkan dapat memangkas jarak tempuh, mempercepat pelayanan, dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Sinergi Lintas Sektor untuk Keamanan dan Ketertiban
Kegiatan peresmian turut dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lembaga Pemasyarakatan Garut dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Garut. Fokus utama kerja sama ini adalah berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
Sinergi lintas sektor yang dibangun Kemenimipas pada berbagai lini merupakan upaya untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas keimigrasian dan pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Garut dan sekitarnya. Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Garut kepada Kemenimipas sebagai gedung operasional Kanim Garut. Hibah ini menjadi simbol kuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan publik yang optimal.
Tuntutan Masyarakat Terjawab
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menekankan bahwa keberadaan Kantor Imigrasi di Garut sangat penting untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan mudah.
“Kita semua tahu bahwa sekarang itu tuntutan masyarakat terhadap pelayanan semakin kuat, masyarakat tidak mau tahu, pokoknya apa yang harus kita laksanakan, harus disediakan dengan cepat dan segera dan kemarin kita melihat bahwa banyak kebutuhan masyarakat terkait dengan permohonan izin, paspor dan lain-lain. Dan alhamdulillah ini bisa direalisasikan,” ucap Abdusy.
Keberadaan Kantor Imigrasi Garut dinilai menyumbang manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap layanan paspor, visa, serta dokumen keimigrasian lainnya. Selain mempermudah pelayanan, kantor imigrasi ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mendukung iklim investasi, serta memperkuat pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Melalui peresmian ini, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.






