Berita

7 Perampok Minimarket di Pandeglang Dibekuk, Ratusan Bungkus Rokok dan Motor Disita

Advertisement

Tim Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil meringkus tujuh orang yang tergabung dalam komplotan spesialis pembobol minimarket. Para pelaku ini diketahui telah melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan merusak plafon dan menghancurkan gembok minimarket. “Ada perlengkapan-perlengkapan untuk melakukan penjebolan plafon, terus melakukan perusakan pada gembok pagar depan,” ungkapnya pada Kamis (29/1/2026).

Dari tangan para pelaku yang berinisial SM, SK, DD, UJ, YY, AD, dan RS, polisi berhasil menyita ratusan bungkus rokok berbagai merek, dua unit kendaraan roda dua, serta sebuah gerinda yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. Kerugian yang dialami oleh pihak minimarket ditaksir mencapai Rp 110 juta.

Advertisement

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun. Khusus untuk pelaku berinisial DD dan RS, mereka dijerat dengan pasal berlapis karena diketahui merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “(Dua) yang kita amankan adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor,” ujar Dhyno.

Advertisement