Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait perbaikan tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi. Salah satu poin penting yang disepakati adalah pemerintah akan membayarkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS selama tiga bulan ke depan, memastikan layanan kesehatan tetap berjalan.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi pimpinan DPR lainnya, Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti. Rapat berlangsung selama kurang lebih dua jam.
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Lebih lanjut, DPR dan pemerintah juga menyepakati perlunya pengecekan Desil dengan data pembanding terbaru. Selain itu, optimalisasi anggaran APBN yang telah dialokasikan akan dimaksimalkan dengan data yang akurat.
“Kedua, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, Pemda, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru. Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” jelas Dasco.
Hasil rapat juga mencakup kesepakatan agar BPJS Kesehatan secara aktif melakukan sosialisasi apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dari pemerintah daerah. Poin terakhir adalah komitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal.
“Keempat, DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda,” kata Dasco. “Kelima, DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal,” imbuhnya.






