Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sikapnya untuk mendukung posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kendali langsung Presiden. PBNU menilai tatanan yang berlaku saat ini sudah tepat dan perlu dipertahankan demi menjaga supremasi sipil serta efektivitas komando.
Pertahankan Struktur Demi Stabilitas
Pernyataan ini tertuang dalam surat resmi PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam Miftakhul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir. Dalam keterangan tersebut, PBNU berpandangan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bentuk kewenangan kepala pemerintahan dalam memastikan pelayanan keamanan bagi masyarakat. Struktur yang ada saat ini dinilai terbukti mampu menjaga stabilitas keamanan nasional.
“PBNU berpandangan bahwa posisi Polri perlu tetap dipertahankan seperti saat ini, yakni berada langsung di bawah Presiden. Hal ini demi menjaga supremasi sipil dan efektivitas komando. Tatanan yang ada saat ini juga terbukti mampu menjaga stabilitas keamanan nasional dan oleh karenanya tidak perlu diubah,” demikian pernyataan PBNU seperti dikutip, Rabu (28/1/2026).
Tolakan Pembentukan Kementerian Baru
Lebih lanjut, PBNU menilai tidak perlu ada kementerian baru yang membawahi Polri. Penambahan birokrasi dinilai tidak akan memberikan kemaslahatan yang lebih besar dibandingkan menjaga rantai komando yang efektif.
“Oleh karena itu, PBNU memandang tidak perlu membentuk kementerian baru untuk Polri atau menempatkan Polri di bawah salah satu kementerian, karena kemaslahatan terbesar saat ini adalah menjaga rantai komando yang efektif, bukan menambah birokrasi,” lanjut keterangan PBNU.
Dorong Reformasi Kultural dan Pengawasan
Meskipun demikian, PBNU juga menekankan pentingnya perbaikan fundamental pada kultur pelayanan di institusi Polri. Kekerasan eksesif, arogansi, dan pelayanan yang lambat harus dihilangkan demi meraih kembali kepercayaan publik.
“Berdasarkan kaidah (ushul) ini, upaya membersihkan internal Polri dari oknum bermasalah dan budaya kekerasan (menolak kerusakan) jauh lebih mendesak dan harus diprioritaskan ketimbang mewacanakan perubahan struktur organisasi (mengambil manfaat administratif). Reformasi kultural adalah kunci untuk meraih kembali kepercayaan publik,” tegas PBNU.
Selain itu, PBNU mendorong penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal secara signifikan. Hal ini penting untuk memastikan Polri beroperasi sesuai prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Hal ini adalah implementasi dari kewajiban menegakkan keadilan (عدالة) dan amanah jabatan,” tutup PBNU.






