Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mendalami kajian mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjelang Pemilu 2029. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa instrumen ini krusial untuk mencegah terulangnya rezim multipartai ekstrem yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1999.
Kajian Mendalam untuk Konsolidasi Demokrasi
Hasto menjelaskan bahwa kajian tersebut dilakukan untuk memastikan konsolidasi demokrasi di Indonesia berjalan stabil. “Masih dilakukan suatu kajian-kajian. Karena kita juga pernah mengalami rezim multipartai ekstrem. Ya ketika pada tahun ’99, begitu banyak partai politik yang ada di parlemen, maka kemudian digunakan lah instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Hasto, sistem presidensial memerlukan keseimbangan dengan jumlah partai yang sederhana agar presiden dan wakil presiden terpilih memiliki dukungan yang memadai untuk menjalankan pemerintahan. “Sistem presidensial memerlukan padanan multipartai sederhana, agar presiden dan wakil presiden yang terpilih memiliki dukungan cukup untuk menjalankan roda pemerintahan,” katanya.
Meskipun demikian, PDIP belum memutuskan apakah ambang batas parlemen akan tetap di angka 4%, dikurangi secara bertahap, atau disesuaikan berdasarkan evaluasi di tingkat daerah. Tim ahli, termasuk dari Megawati Institute, dilibatkan dalam kajian mendalam ini. “Prinsipnya, konsolidasi demokrasi tetap menjadi pegangan. Rakyatlah yang menentukan partai mana yang berhak lolos ke parlemen,” tegas Hasto.
PDIP menunjukkan kehati-hatian dalam menyikapi isu ini demi menjaga stabilitas sistem demokrasi dan menghindari kekacauan yang pernah timbul akibat sistem multipartai yang terlalu gemuk. “Kita juga harus melihat bagaimana kehendak rakyat di dalam melihat pentingnya aspek-aspek representasi melalui keberadaan partai politik di parlemen,” imbuhnya.
Usulan Penghapusan Ambang Batas dari PAN
Sebelumnya, usulan terkait ambang batas parlemen datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menilai ketentuan ambang batas saat ini menyebabkan suara jutaan pemilih tidak terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Eddy menambahkan, dengan adanya ambang batas, jutaan suara pemilih tidak tersalurkan aspirasinya di DPR karena partai yang mereka pilih tidak lolos. “Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” sambungnya.
PAN mengusulkan agar penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di DPRD, di mana partai dengan kursi terbatas dapat bergabung membentuk fraksi gabungan. “Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” jelas Eddy.






