Berita

PDIP Nilai Mundurnya Petinggi OJK Cermin Tanggung Jawab Moral Pemimpin

Advertisement

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi isu pengunduran diri sejumlah petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral seorang pemimpin di tengah dinamika yang terjadi.

Tanggung Jawab Moral Pemimpin

“Ketika ada pejabat yang menunjukkan tanggung jawab moralnya, PDI Perjuangan memandang hal tersebut sebagai sebuah keteladanan baru. Seorang pemimpin harus berani bertanggung jawab,” ujar Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2026).

Hasto menekankan pentingnya menjaga stabilitas keuangan agar tidak berdampak pada sektor riil dan kehidupan masyarakat. Ia mendorong otoritas moneter dan fiskal untuk memperkuat koordinasi guna mengantisipasi persoalan di sektor keuangan dan pasar modal.

“Otoritas moneter, fiskal, dan sektor riil harus bersama-sama memastikan berbagai persoalan di sektor keuangan dan pasar modal tidak mengganggu sektor riil. Kepentingan rakyat, bangsa, dan negara harus dikedepankan,” tegasnya.

Integritas dan Kepercayaan Publik

Lebih lanjut, Hasto mengaitkan isu ini dengan tema Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP, ‘Satyam Eva Jayate’, yang mengingatkan pentingnya nilai moral dalam kepemimpinan. Ia berpendapat bahwa integritas dan tanggung jawab pejabat publik merupakan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Advertisement

PDIP berharap pemerintah dan otoritas terkait dapat mengambil langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global dan domestik yang masih berlangsung.

“Yang paling penting adalah memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan perekonomian nasional berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Petinggi OJK yang Mengundurkan Diri

Adapun pejabat OJK yang mengajukan pengunduran diri meliputi Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, dan IB Aditya Jayaantara. Pengunduran diri ini telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Advertisement