Berita

Pejabat Pajak Jakarta Utara Jadi Tersangka KPK, DJP Minta Maaf dan Berjanji Lakukan Pembenahan

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara setelah sejumlah pegawainya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap. Kasus ini terungkap setelah tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP).

Modus ‘All In’ dalam Pengurusan Pajak

Menurut KPK, modus yang digunakan adalah ‘all in’ untuk mengakali kewajiban pajak. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP membayar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang mencapai Rp 75 miliar. Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 4 miliar sebagai ‘fee’. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP berhasil dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, sejumlah orang diamankan saat sedang membagi-bagikan uang suap tersebut. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pihak penerima suap adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); serta tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB). Sementara itu, pemberi suap adalah Konsultan Pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT WP, Edy Yulianto (EY).

DJP Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Pembenahan

Menanggapi kasus ini, DJP Kemenkeu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP terus berupaya melakukan pembenahan secara nyata dan tegas. “DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Rosmauli, Minggu (11/1/2026).

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas seluruh pegawai DJP. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi.

Advertisement

Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum KPK

Rosmauli menegaskan bahwa DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum. Institusi ini tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

DJP berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan siap memberikan informasi yang diperlukan kepada KPK demi mendukung proses hukum. Selain itu, DJP akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas dari aspek kepegawaian. Tiga pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

Tiga Pegawai Diberhentikan Sementara, Izin Konsultan Pajak Dicabut

Selain pemberhentian sementara bagi tiga pegawai yang terlibat, DJP juga akan mendukung pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terkait dengan kasus ini. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” jelas Rosmauli.

DJP berjanji akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Oknum pegawai yang terbukti bersalah akan dijatuhi sanksi maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement