CILEGON – Polisi berhasil menangkap HA (30), pelaku tunggal yang diduga membunuh anak politikus PKS di Cilegon, Banten. Sejumlah fakta baru terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/1/2026) di Polres Cilegon. Anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, yang berusia 9 tahun, ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mewahnya di perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025.
Motif Ekonomi dan Kerugian Main Kripto
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah ekonomi. Pelaku, HA, mengalami kerugian besar saat bermain mata uang kripto (kripto).
“Yang bersangkutan melakukan aksinya, motif ekonomi,” ujar Kombes Dian Setyawan di Polres Cilegon. Ia merinci, HA awalnya bermain kripto dengan modal Rp 400 juta dari tabungan bersama istrinya, yang sempat berkembang hingga menghasilkan keuntungan Rp 4 miliar. Namun, pelaku diduga belum puas dan terus bermain kripto, yang berujung pada kerugian.
Untuk menutupi kerugian tersebut, HA meminjam uang dari bank sebesar Rp 700 juta, dari koperasi tempatnya bekerja Rp 70 juta, dan dari pinjaman online (pinjol) Rp 50 juta. Sayangnya, upaya tersebut kembali gagal.
Selain himpitan ekonomi akibat kerugian kripto, polisi juga menemukan rekam medis pada ponsel pelaku yang menunjukkan bahwa HA menderita penyakit kanker stadium 3 sejak 2020. Ia rutin menjalani pengobatan dan kontrol dokter, termasuk kemoterapi.
“Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana ini,” kata Dian.
Modus Operandi: Memilih Rumah Secara Acak
Kombes Dian Setyawan menyatakan bahwa HA bertindak sebagai pelaku tunggal. Modus operandi yang digunakan adalah memilih rumah secara acak untuk dirampok. Pelaku akan memencet bel rumah berulang kali, dan jika tidak ada respons, ia akan meloncat pagar dan masuk ke dalam rumah.
Rumah politikus PKS tersebut merupakan target pertama HA. Kejadian diperkirakan terjadi antara pukul 13.17 hingga 13.42 WIB, bertepatan dengan kondisi hujan lebat.
“Pelaku mendatangi ke TKP satu, memencet bel sebanyak empat kali, tidak ada respons kemudian pelaku memencet melalui tiang di samping pos satpam,” jelas Dian. Setelah berhasil masuk, pelaku mencongkel jendela di kamar pembantu di bagian kiri rumah utama.
Pelaku diduga mengenakan masker, helm full face, dan sarung tangan. Di lantai satu, HA melihat sebuah brankas besar dengan pintu terbuka. Setelah mencoba membuka brankas namun tidak berhasil, bahkan menggesernya, pelaku naik ke lantai dua.
Interaksi dengan Korban dan Penusukan
Di lantai dua, pelaku menemukan korban yang sedang bermain ponsel di kamar. Pelaku kemudian bertanya kepada korban mengenai keberadaan ayahnya dan kunci brankas.
“Korban main HP di atas kasur, selanjutnya korban menghampiri, pelaku sudah kasih kode untuk diam, selanjutnya sempat tanya, ‘Ayahmu di mana?’ Korban menjawab ‘Keluar’. ‘Tahu kunci brankas ditaruh di mana?’ Korban jawab ‘Tidak tahu, mungkin kakak yang tahu’, sambil nunjuk kamar kakak di lantai 2,” jelas Dian.
Korban kemudian dibawa ke balik lemari dan diikat. Saat itulah, korban sempat melawan, yang berujung pada penusukan oleh pelaku.
“Pelaku langsung menusuk korban, korban teriak, semakin ditusuk, setelah penusukan yang bersangkutan langsung turun ke brankas tadi, ditemukan bekas darah baik dia atasnya ataupun di kunci kode,” jelas Dian.
Polisi Bantah Keterlibatan Keluarga dan Karyawan
Kombes Dian Setyawan dengan tegas membantah informasi liar mengenai dugaan keterlibatan keluarga atau karyawan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa HA melakukan aksi di tiga lokasi berbeda.
“Kemudian, yang menjadi pertanyaan netizen juga kenapa pelaku di TKP 3 bisa jadi pelaku di TKP 1, itu sudah patah dengan bukti secara ilmiah itu pada pisau di TKP 3 masih ada darah yang mengandung DNA milik korban A, (usia) 9 tahun pada TKP 1,” ujar Dian.
Hal ini membantah asumsi adanya dendam keluarga atau keterlibatan orang dalam. “Ini tindak pidana murni tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga juga menegaskan, “Keterkaitan orang yang bekerja di rumah bapak M itu sudah terbantahkan bahwa tidak ada kaitannya.”
Bukti CCTV Tetangga dan DNA di Pisau
Polisi berhasil mengamankan rekaman CCTV dari tetangga rumah korban yang merekam pelaku masuk ke rumah mewah tersebut pada pukul 13.17 WIB dan keluar pukul 13.42 WIB.
Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku terlihat menggunakan motor Honda Beat tanpa nomor polisi berwarna biru hitam, helm biru, jaket hitam, sepatu safety, dan celana jeans. Polisi masih menyelidiki arah pelarian pelaku menggunakan sepeda motor tersebut.
Setelah membunuh A, HA melanjutkan aksinya ke dua rumah lainnya dengan modus yang sama. Ia berhasil masuk ke TKP kedua dan kepergok saat beraksi di TKP ketiga.
Di TKP ketiga, pelaku tidak menggunakan motor, namun memakai tas dan jaket yang sama seperti terekam CCTV tetangga korban. Saat kepergok, pelaku sempat loncat dari lantai 2 ke lantai 1, melepaskan tas dan sepatunya, lalu bersembunyi di garasi mobil.
Polisi yang mendatangi lokasi mendapati ciri-ciri fisik pelaku pencurian di TKP ketiga sama dengan pelaku pembunuhan A. Penggeledahan tas pelaku menemukan alat-alat kejahatan, termasuk dua bilah pisau.
“Dari situ kita timbul kecurigaan bahwa pisau ini adalah pisau yang digunakan untuk menusuk korban pada TKP pertama,” ucap Dian. Hasil pemeriksaan biologis forensik di Puslabfor Mabes Polri menunjukkan bahwa pisau tersebut masih mengandung bercak darah yang identik dengan DNA korban A.
Kedua bukti kuat ini, CCTV dan pisau ber-DNA korban, menjadi dasar penetapan HA sebagai tersangka. HA juga telah mengakui perbuatannya.
Pisau 24 Cm dan Luka Fatal pada Korban
Dua bilah pisau berukuran sekitar 24 cm disita dari HA. Salah satu pisau tersebut ditemukan bercak darah korban A.
Kompol Irfan Rofik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menjelaskan, “Bahwa darah yang ada di pisau itu cocok dengan profil dan yang pada anak A umur 9 tahun.”
Kepala Instalasi Forensik RSUD Cilegon, Baety Adhayati, memaparkan bahwa korban mengalami luka tusuk di leher kiri yang memutus pembuluh nadi utama, menyebabkan pendarahan hebat. Luka tusuk lain di dada kanan menembus paru-paru juga mengakibatkan pendarahan dan terperangkapnya paru di iga.
“Dari luka-luka yang ditemukan ada 2 sebab kematian, yaitu luka tusuk di leher kiri yang memutus pembuluh nadi utama, yang mana kemudian menyebabkan pendarahan dan luka tusuk dada kanan yang menembus paru dan mengakibatkan pendarahan dan terperangkapnya paru di iga,” kata Baety.
Chat Istri: Ancaman Melakukan Tindak Kriminal
Kombes Dian Setyawan mengungkapkan bahwa HA sempat berkomunikasi dengan istrinya melalui pesan singkat empat jam sebelum melakukan pembunuhan. Dalam percakapan tersebut, pelaku curhat kepada istrinya akan melakukan tindak kriminal.
“Bahkan yang bersangkutan juga sempat curhat kepada istrinya, ini ditemukan penyidik pada chat HP antara pelaku dengan istrinya ‘Apabila keadaan semakin amblas’ bahasanya ya, yang bersangkutan akan melakukan tindak kriminal,” kata Kombes Dian.
Istri pelaku membalas pesan tersebut dengan memohon ampun, “Astaghfirullah, Yang,” ujar Dian menirukan balasan istri pelaku.
Jerat Pasal KUHP Baru
HA dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lainnya, yaitu pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Dian.






