Berita

Pemeriksaan Kasus UU Konsumen dr Richard Lee Dilanjutkan 19 Januari 2026

Advertisement

Pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sempat terhenti akibat keluhan sakit, akan dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026. Jadwal pasti pemeriksaan akan dikonfirmasi lebih lanjut.

Pemeriksaan Lanjutan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan, “Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa.”

Pemeriksaan kali ini tidak menggunakan surat panggilan baru, melainkan melanjutkan agenda yang tertunda pada Rabu, 7 Januari 2026. Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Richard Lee.

“Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” jelas Reonald.

Advertisement

Penetapan Tersangka

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak.

Dokter sekaligus selebgram ini dilaporkan oleh ‘dokter detektif’ (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” ujar Reonald pada Selasa, 6 Januari 2026.

Advertisement