Berita

Pemerintah Siapkan Aturan AI untuk Pemeriksaan Kasus Pidana, Jamin Perlindungan HAM

Advertisement

Pemerintah Indonesia tengah merancang peraturan presiden (Perpres) untuk mengintegrasikan teknologi artificial intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan kasus pidana. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

AI dalam Pemeriksaan Pidana

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemanfaatan AI dalam pemeriksaan pidana diharapkan dapat mencegah terjadinya intimidasi dan kekerasan oleh penyidik. Hal ini disampaikan langsung kepada Presiden dan menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi.

“Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik atau pun yang lain,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).

Lebih lanjut, Supratman menerangkan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) akan beralih ke format elektronik. Teknologi AI akan digunakan untuk mentranskripsikan ucapan tersangka atau terperiksa secara otomatis, yang kemudian siap untuk ditandatangani.

“Nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya,” tambahnya.

Advertisement

Fokus pada Perlindungan HAM dan KUHAP Baru

Supratman menegaskan bahwa semua kemajuan teknologi ini disiapkan untuk memaksimalkan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Fokus utama dari KUHAP dan KUHP baru ini adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita,” sebutnya.

Aturan Pelaksanaan KUHAP Baru Masih Diproses

Selain integrasi AI, Supratman juga mengungkapkan bahwa sejumlah aturan turunan untuk pelaksanaan KUHAP baru masih dalam proses penyusunan. Salah satunya adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.

“Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR,” kata Supratman.

Advertisement