Pemerintah angkat bicara untuk meluruskan berbagai isu dan narasi liar yang beredar di media sosial terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Kontrol Penyidik
Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak mengenai kewenangan polisi yang dinilai berlebihan dalam KUHAP baru, Eddy Hiariej membantahnya. Ia menyatakan bahwa kontrol terhadap polisi justru semakin ketat.
“Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” ujar Eddy dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum yang diatur dalam KUHAP baru. Menurutnya, aturan ini memastikan tidak ada lagi saling sandera perkara yang berujung pada ketidakpastian hukum.
“Kalau dengan KUHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” jelasnya.
Mengutip pernyataan Jampidum Kejagung, Asep Mulyana, Eddy Hiariej menambahkan bahwa kini polisi yang memulai perkara, sementara jaksa yang mengakhiri. Hubungan koordinasi ini tidak memberikan peluang perkara digantung.
“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuhnya.
Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara
Eddy Hiariej juga memberikan penjelasan mengenai Pasal 218 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Ia mempertanyakan mengapa pasal tersebut ada, dengan membandingkan perlindungan terhadap kepala negara asing yang diatur dalam hukum pidana berbagai negara.
“Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” ujarnya.
Menurutnya, hukum pidana dibuat untuk melindungi negara, masyarakat, dan individu, termasuk kedaulatan serta harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi negara.
“Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial,” ucapnya.
Eddy menjelaskan bahwa pasal tersebut juga berfungsi sebagai kanalisasi untuk mencegah potensi anarkisme dari pendukung Presiden dan Wapres jika terjadi penghinaan.
Ia meminta pasal 218 KUHP dibaca hingga penjelasannya, yang menegaskan bahwa pasal tersebut tidak melarang kritik. “Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” ucapnya.
Eddy menegaskan bahwa kritik, seperti unjuk rasa, tidak dilarang dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Mengenai penghinaan Presiden dan Wapres yang tidak disatukan dalam pasal penghinaan biasa, Eddy menjelaskan ini bukan diskriminasi, melainkan prinsip primus inter pares (yang utama di antara yang sederajat).
Penghinaan Lembaga Negara Diatur Terbatas
Pemerintah juga menjelaskan bahwa pasal penghinaan lembaga negara diatur secara terbatas dan aplikasinya dibatasi.
Pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru, yang didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa lembaga negara yang dilindungi kini sangat terbatas, meliputi Presiden-Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
“Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ujarnya.
Pasal ini juga merupakan delik aduan, yang berarti laporan harus dibuat oleh pimpinan lembaga negara yang bersangkutan.
Restorative Justice dan Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan
Terkait mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru, Eddy Hiariej menyatakan bahwa perkara akan tetap dilanjutkan jika korban tidak setuju.
“Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” ucapnya.
Syarat penerapan restorative justice meliputi pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan persetujuan korban. Jika syarat terpenuhi, perkara akan diregister di pengadilan.
Eddy juga menegaskan bahwa narasi penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan adalah hoaks.
“Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia mengungkit putusan MK yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri, kecuali untuk tindak pidana korupsi dan terorisme yang sudah memiliki aturan.
Kajian Komunisme Tidak Dipidana, Kecuali Melawan Pancasila
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxisme, atau Leninisme tidak dipidana dalam KUHP baru, kecuali jika tujuannya untuk melawan ideologi Pancasila.
“Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan bahwa ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena bertentangan dengan Pancasila.
Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan bahwa frasa ‘ideologi lainnya’ dalam pasal tersebut merujuk pada semua paham ideologi politik yang menentang Pancasila.
Tindakan yang dapat dipidana terkait penyebaran ideologi ini adalah jika membentuk kelompok untuk menentang Pancasila. Kajian saja tidak dipidana.






