Berita

Pemerintah Terapkan Work From Anywhere Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026

Advertisement

Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau pengaturan kerja fleksibel sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta selama masa libur hari besar keagamaan tersebut.

Fleksibilitas Kerja di Momen Idul Fitri

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penerapan WFA ini bukanlah waktu libur. “Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Airlangga menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode mudik lebaran. Ia memperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat signifikan, merujuk pada data tahun sebelumnya yang mencapai 154,62 juta orang. “Memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” jelasnya.

Permintaan WFA untuk Sektor Swasta

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, turut meminta perusahaan swasta untuk mengadopsi kebijakan WFA pada momen libur Lebaran 2026. Jadwal WFA direncanakan mulai 16 dan 17 Maret sebelum Lebaran, serta dilanjutkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026,” kata Yassierli dalam kesempatan yang sama di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Advertisement

Yassierli menambahkan, kebijakan WFA diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus mudik maupun balik para pemudik.

Pengecualian dan Aturan WFA

Namun, kebijakan WFA memiliki beberapa pengecualian. Sektor-sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik, tidak termasuk dalam penerapan WFA.

Bagi pekerja yang melaksanakan WFA, upah akan tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Jam kerja dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dapat diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif. Pelaksanaan WFA ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

Advertisement