Berita

Penculikan Anak di Tambun: Pelaku Ancam Korban dengan Belati Sebelum Diringkus di Bandung

Advertisement

Seorang anak berinisial MMA di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penculikan. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai MAR alias L, berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung.

Pelaku Mengancam dengan Belati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaku MAR diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya berhasil diculik.

“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (26/1/2026). Peristiwa penculikan sendiri terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar, Tambun Selatan. Saat itu, korban MAA diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah.

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif. Dari hasil analisa dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung.

Pada Kamis (29/1/2026), tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang. Petugas menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut.

“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” terang Budi.

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Imbauan dan Tindakan Hukum

Budi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami peristiwa tindak pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Hukuman dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).

Apresiasi Keluarga Korban

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.

Advertisement