Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memprotes keras tindakan jaksa yang dinilai menghalangi kliennya berbicara kepada media setelah persidangan diskors. Tim kuasa hukum Nadiem menilai kliennya memiliki hak untuk memberikan keterangan.
Sidang Diskors, Nadiem Langsung Dibawa Keluar
Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2025, sidang dakwaan Nadiem Makarim diskors sekitar pukul 12.50 WIB. Majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk memberikan kesempatan pihak Nadiem membacakan eksepsi atau nota keberatan.
Setelah palu sidang diketuk, Nadiem Makarim langsung dibawa keluar dari ruang sidang oleh petugas pengawal tahanan (Waltah). Tim penasihat hukum Nadiem berupaya meminta agar kliennya diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangannya kepada awak media yang telah menunggu.
Namun, upaya tersebut tidak diindahkan. Nadiem tetap digiring keluar tanpa sempat memberikan pernyataan.
Klaim Pelanggaran Hak Asasi
Salah satu penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyuarakan protesnya dengan tegas. “Ini acara hak asasi manusia, setop, setop. Dia punya hak bicara. Harusnya boleh ngomong itu, nggak benar itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” seru Ari.
Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari:
- Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan menyatakan, kerugian negara terkait Chromebook tercatat sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.
Sementara itu, kerugian negara akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat diperkirakan mencapai USD 44.054.426 atau setara dengan Rp 621.387.678.730.
Terdakwa Lain dan Staf Khusus Buron
Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem Makarim bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan).
Selain itu, Nadiem juga diduga melakukan perbuatan ini bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih berstatus buron, Jurist Tan.
Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022 oleh Nadiem dan rekan-rekannya tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).






