Bogor – Kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang pengunjung terhadap pegawai tempat karaoke di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur restorative justice atau keadilan restoratif.
Kesepakatan Damai dan Restorative Justice
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai. “Sudah damai, para pihak mau restorative justice,” ujar Kompol Maman Firmansyah pada Sabtu (17/1/2026).
Pihak korban, yang merupakan pegawai karaoke tersebut, menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Korban juga telah secara resmi memaafkan pelaku pemukulan.
“Betul (korban memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum),” tegas Kompol Maman Firmansyah.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menjelaskan kronologi awal mula terjadinya keributan di tempat karaoke di Parung, Bogor, yang berujung pada insiden pemukulan terhadap seorang pegawai wanita oleh pengunjung.
Menurut keterangan Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, insiden bermula ketika tujuh orang pengunjung yang belum diketahui identitasnya memasuki kafe tersebut. Diduga terjadi kesalahpahaman antara sekelompok pengunjung dengan salah satu karyawan kafe.
“Pada saat itu, datang tujuh orang tamu yang belum diketahui identitasnya ke dalam kafe,” jelas Kompol Maman Firmansyah.
Ketegangan memuncak ketika salah satu tamu menggebrak meja. Saat saksi pelapor berusaha melerai, salah satu pengunjung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke bagian leher korban. Setelah kejadian tersebut, korban meninggalkan lokasi.
“Salah satu tamu diketahui menggebrak meja, dan saat saksi pelapor berusaha melerai,” kata Kompol Maman Firmansyah.
“Saat ini, Polsek Parung telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta penelusuran identitas para terduga pelaku,” imbuhnya pada saat laporan awal diterima.
Kompol Maman Firmansyah juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kondusivitas lingkungan dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.






