Jakarta – Penetapan majelis hakim untuk menggelar sidang kasus korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaannya dengan KUHAP lama, terutama terkait klaim ‘menguntungkan terdakwa’.
Proses persidangan yang selama ini berjalan mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP lama. Namun, pada tahun 2025, DPR telah mengesahkan KUHAP baru yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025. KUHAP baru ini mulai diterapkan pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pernyataan mengenai ‘menguntungkan terdakwa’ sebenarnya telah diatur secara eksplisit dalam KUHP baru, khususnya pada Pasal 618 yang menyatakan: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.”
Meskipun KUHAP baru tidak secara spesifik merinci hal-hal yang menguntungkan terdakwa, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan baru.
Aturan Sidang Daring
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa salah satu perbedaan signifikan adalah pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan sidang daring dan pengakuan terhadap bukti elektronik. Pasal 236 KUHAP baru memungkinkan saksi memberikan keterangan melalui alat komunikasi audio visual jika tidak dapat dihadirkan di ruang sidang. Meskipun praktik ini telah sering digunakan, pengaturannya secara eksplisit baru ada dalam KUHAP baru.
Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)
Prim Haryadi juga menyoroti aturan baru mengenai pengakuan bersalah atau Plea Bargain yang terdapat dalam Pasal 78 KUHAP baru. Pasal 78 ayat (1) membatasi penerapan pengakuan bersalah hanya pada kondisi tertentu, yaitu:
- Tersangka atau terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).
- Terdakwa bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
Keadilan Restoratif
Mekanisme keadilan restoratif juga menjadi hal baru dalam KUHAP 2025. Penerapannya dibatasi hanya untuk tindak pidana yang memenuhi kriteria berikut:
- Diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta) atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukan.
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali jika putusannya berupa pidana denda atau dilakukan karena kealpaan.
Nadiem Makarim sendiri didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut, meskipun telah diubah dalam KUHP baru, tetap memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kesempatan Pernyataan Pembuka
Pasal 210 KUHAP baru memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa atau advokat untuk menyampaikan pernyataan pembuka. Pernyataan ini bertujuan untuk menguraikan bukti dan saksi yang akan diajukan sebelum proses pemeriksaan saksi dimulai. Selain itu, KUHAP baru juga mengatur bahwa penentuan saksi dan ahli diserahkan kepada pihak yang memanggilnya.
Terdakwa Bisa Mundur Sebagai Saksi untuk Terdakwa Lain
Pasal 218 KUHAP baru memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa, meskipun perkaranya dipisah, untuk mengundurkan diri sebagai saksi bagi terdakwa lain. Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan kepada keluarga dekat dan pasangan terdakwa.
Nadiem Makarim didakwa bersama-sama dengan beberapa mantan anak buahnya, yang sidangnya dipisah. Terdakwa lain dalam kasus ini meliputi:
- Ibrahim Arief alias Ibam, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
- Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020.
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Argumen Penutup
Pasal 231 KUHAP baru memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan advokat untuk menyampaikan keterangan lisan guna menjelaskan kembali bukti yang mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut setelah kesaksian dan bukti disampaikan.
Perluasan Alat Bukti
KUHAP baru juga memperluas definisi alat bukti. Jika KUHAP 1981 hanya mengakui lima alat bukti (keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa), Pasal 235 KUHAP baru menambahkan barang bukti, bukti elektronik, pengamatan Hakim, dan segala sesuatu yang diperoleh secara sah untuk kepentingan pembuktian.






