JAKARTA – Sebuah aksi viral di media sosial memperlihatkan seorang pesepeda wanita mengadang pengendara motor yang nekat melintas di jalur sepeda kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kejadian ini menarik perhatian hingga akhirnya didatangi oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kronologi Kejadian
Dalam rekaman video yang beredar pada Rabu (14/1/2026), terlihat pesepeda wanita tersebut dengan tegas menghentikan laju para pengendara motor yang memasuki jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman. Aksi ini memicu reaksi dari para pemotor yang tak sabar, ditandai dengan suara klakson yang bersahutan.
Tak lama kemudian, dua anggota Satpol PP terlihat menghampiri lokasi. Mereka tampak berdialog dengan pesepeda wanita tersebut, memberikan penjelasan terkait situasi yang terjadi.
Penjelasan Kasatpol PP DKI Jakarta
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa anggotanya yang sedang berpatroli di area Sudirman-Thamrin mendengar suara klakson motor yang ramai.
“Jadi kronologisnya begini, anggota lagi patroli di Sudirman-Thamrin. Tiba-tiba terdengar banyak klakson motor. Itu karena motor-motor dihalangi oleh pesepeda,” kata Satriadi saat dihubungi, Rabu (14/1).
Satriadi menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh anggotanya bersifat persuasif dan humanis. Anggota Satpol PP memberikan apresiasi atas kepedulian pesepeda tersebut terhadap penegakan aturan.
“Anggota memberikan penjelasan, kami sampaikan, ‘Bu, kami apresiasi kepedulian Ibu’. Lalu kami bilang akan menindaklanjuti ke pihak yang berwenang dan ini menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti momen ketika salah satu anggotanya terlihat menunduk dan mengucapkan terima kasih kepada pesepeda. Menurut Satriadi, hal ini menunjukkan transformasi Satpol PP yang kini lebih mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat.
“Makanya sampai ada anggota yang menunduk di akhir, mengucapkan terima kasih. Itu transformasi Satpol PP yang humanis kepada masyarakat,” ucapnya.
Kewenangan dan Imbauan
Satriadi menjelaskan bahwa secara kewenangan, penindakan pelanggaran di jalur sepeda sebenarnya berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
“Kalau bicara ranah, itu ranahnya Dishub karena jalur sepeda kan bahu jalan. Satpol PP biasanya di trotoar dan sebagainya. Tapi karena ada kebisingan klakson, enggak mungkin dibiarkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP tetap turun tangan karena adanya potensi gangguan ketertiban umum akibat kebisingan klakson.
Lebih lanjut, Satriadi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengendara motor, untuk tidak menggunakan jalur sepeda.
“Kami juga mengimbau masyarakat, jangan menggunakan jalur sepeda. Toh jalur sebelah bahunya juga lancar,” katanya.
Pada prinsipnya, Satpol PP mendukung penuh partisipasi masyarakat yang peduli terhadap penegakan aturan di ruang publik.
“Malah kita dukung kok masyarakat yang care, yang peduli terhadap pelanggaran aturan,” pungkasnya.






