Berita

PGRI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Guru dari Kriminalisasi

Advertisement

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera merancang dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Lindungi Guru dari Kriminalisasi dan Paradoks Moral

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, menyatakan bahwa RUU Perlindungan Guru sangat krusial untuk melindungi para pendidik dari ancaman kriminalisasi. Ia menekankan adanya paradoks moral yang dihadapi guru di Indonesia.

“Secara moral negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik, tapi pada saat yang sama kerap kali membiarkan guru berada pada posisi rentan secara hukum, bahkan kerap menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah,” ujar Maharani dalam rapat.

Maharani menambahkan, pengaturan perlindungan guru yang khusus dimaksudkan untuk mengoreksi paradoks moral ini agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada guru. PGRI telah menyusun draf awal RUU tersebut sebagai bahan pertimbangan bagi Baleg DPR RI.

Advertisement

Harap Masuk Prolegnas 2026

PGRI berharap RUU Perlindungan Guru dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Jika tidak memungkinkan, setidaknya masuk dalam daftar panjang (long list) Prolegnas periode 2024-2029.

“Harapan PGRI terhadap DPR RI tentu kita berharap UU Perlindungan Guru dapat masuk dalam Prolegnas 2026 atau setidak-tidaknya dalam long list periode ini yakni 2024-2029,” tutur Maharani.

Ia menilai RUU ini sangat mendesak untuk menjamin keselamatan dan keamanan guru dalam melaksanakan tugasnya. Rapat ini juga membahas isu-isu lain terkait nasib guru honorer.

Advertisement