Berita

Polisi Bogor Ungkap Penjual Obat Terlarang, Sita 103 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl

Advertisement

Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Tajurhalang, Kabupaten Bogor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Seorang penjual berinisial LS diamankan di Kampung Kalisuren, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, pada Senin (2/2/2026) dini hari.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Polsek Tajurhalang. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan peredaran obat keras jenis tramadol di area pemotongan ayam Kalisuren.

“(Tim) menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Desa Kalisuren, dengan modus penjualan di area pemotongan ayam Kalisuren,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Senin (2/2).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan observasi kewilayahan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Sekitar pukul 02.40 WIB, petugas mengamati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang memperjualbelikan obat keras.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Petugas kemudian mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan interogasi awal. Pelaku diketahui berinisial LS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa pelaku.

Advertisement

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 53 butir tramadol, 53 butir trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp 169.000. “Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa izin,” ucap AKP Made Budi.

Proses Hukum Lanjutan

Pelaku LS beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Tajurhalang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin edar. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Advertisement