Berita

Polda Metro Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Setelah Keadilan Restoratif

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pencabutan status ini dilakukan setelah proses keadilan restoratif (restorative justice/RJ) berhasil ditempuh.

Status Tersangka Gugur

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pencabutan status tersangka ini. “Kami sampaikan kepada teman-teman sekalian terhadap dua tersangka yang di klaster ke-1 yang sudah mendapat RJ ini juga haknya sebagai status tersangka juga sudah dicabut. Kami ulangi, status tersangka juga sudah dicabut,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Senin (19/1/2026).

Selain status tersangka, pencekalan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga telah dicabut. Keduanya kini dinyatakan bebas dari segala tuntutan terkait perkara tersebut. “Pencekalan, cegah dan tangkal, juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” tambah Budi.

Proses Keadilan Restoratif

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penerbitan SP3 ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Jumat (16/1/2026).

Proses penghentian penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keadilan restoratif yang diajukan oleh para pelapor dan tersangka. Gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026 menjadi dasar pertimbangan terpenuhinya syarat keadilan restoratif.

Advertisement

Eggi-Damai Ajukan RJ

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ungkap Budi Hermanto pada Jumat (16/1).

Pertemuan dengan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya membenarkan adanya pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1/2026). Jokowi menyatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi.

“Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, seperti dilansir detikJateng, Rabu (14/1).

Jokowi juga tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian melalui jalur keadilan restoratif dalam kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut. “Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Advertisement