Berita

Polda Metro Jaya Jawab Kemungkinan Sita Akun Medsos Richard Lee dalam Kasus UU Konsumen

Advertisement

Polda Metro Jaya memberikan tanggapan mengenai kemungkinan penyidik menyita akun media sosial milik dr Richard Lee. Hal ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee sebagai tersangka. Kasus ini dilaporkan oleh dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif.

Tanggapan Penyitaan Akun Medsos

Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana akan dilakukan penyitaan jika terbukti berhubungan dengan perbuatan pidana yang disangkakan.

“Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana ya, segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan. Ya, Bu ya?” ujar Reonald saat menjawab pertanyaan Doktif yang hadir dalam sesi doorstop di Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) dini hari.

Doktif sendiri hadir untuk mengawal kasus yang menimpa dr Richard Lee. Ia menanyakan langsung kepada Kombes Reonald mengenai potensi penyitaan akun media sosial yang digunakan Richard Lee untuk mempromosikan kosmetik yang diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Proses Penyelidikan yang Transparan

Reonald memastikan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel. Ia juga mempersilakan masyarakat untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

“Jadi kami pastikan penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel. Nanti bisa dicek perkembangannya, apalagi dari korban silakan mengikuti perkembangannya, dan kami pastikan dari tim penyidik adalah independen dan pasti akan transparan untuk melakukan penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal ini sejalan dengan penekanan Kapolda Metro Jaya yang selalu menekankan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan proporsionalitas dalam setiap penyidikan.

Advertisement

“Kami pastikan itu. Karena Bapak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan bahwa harus transparan, profesional, dan proporsional dalam melakukan penyidikan,” tegas Reonald.

Kronologi Kasus

Doktif mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada malam sebelumnya untuk mengawal proses pemeriksaan awal dr Richard Lee. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 atas laporan Doktif.

“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya, dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025,” kata Doktif.

Richard Lee, yang berprofesi sebagai dokter sekaligus selebgram, diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.

Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).

Richard Lee sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan dan dijadwalkan ulang untuk hadir pada 7 Januari 2026.

Advertisement