Berita

Polda Metro Jaya Panggil Insanul Fahmi untuk Klarifikasi Perdamaian dengan Inara Rusli

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Insanul Fahmi (IF) pada hari ini, Senin, 20 Januari 2026. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi upaya perdamaian yang telah dicapai antara Insanul Fahmi dengan artis Inara Rusli, terkait laporan dugaan penipuan.

Klarifikasi Restorative Justice

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa pemanggilan Insanul Fahmi merupakan langkah penting untuk mengonfirmasi kebenaran restorative justice yang sedang diupayakan. “Besok tanggal 20 Januari, terlapor saudara IF akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait restorative justice yang akan dilaksanakan. Apakah betul sudah ada perdamaian? Apakah pencabutan laporan ini memang benar adanya? Tentunya itu merupakan syarat formil untuk kemudian dilakukan juga gelar perkara restorative justice,” ujar Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan pada Senin (19/1/2026).

Insanul Fahmi dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB. Pihak kepolisian menyatakan akan menunggu kedatangan terlapor dan akan terus berkomunikasi terkait detail waktu kedatangan. “IF terjadwal sesuai panggilan jam 10 pagi ya, 10 pagi. Namun nanti akan melihat kondisi datang jam berapa, nanti kita akan komunikasikan lagi kepada penyidik,” tambah Andaru.

Advertisement

Pencabutan Laporan Berdasarkan Perdamaian

Sebelumnya, artis Inara Rusli telah resmi mencabut laporannya terkait dugaan penipuan yang dialamatkan kepada pengusaha asal Medan, Insanul Fahmi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pencabutan laporan tersebut didasari oleh kesepakatan damai antara kedua belah pihak. “(Inara) datang ke Krimum untuk menyerahkan serta pencabutan laporan polisi dikarenakan sudah berdamai dengan Terlapor,” ungkap Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa (30/12/2025).

Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa setelah memanggil Insanul Fahmi untuk klarifikasi, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Tujuannya adalah untuk menentukan status hukum lebih lanjut dari kasus ini. “Sementara penyidik akan memanggil Terlapor untuk klarifikasi dan akan melakukan gelar perkara untuk kepastian hukum perkara tersebut,” tuturnya.

Advertisement