Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan pada Jumat (13/2/2026). Dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, petugas menyita total 15,5 kilogram ganja.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kepala Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan,” ujar Arie kepada wartawan pada Sabtu (14/2/2026).
Penggeledahan di Tanah Abang dan Pamulang
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang. Di lokasi ini, polisi berhasil menemukan dan menyita ganja seberat 10 kilogram yang disimpan di dalam tas jinjing oleh para tersangka. Berbekal informasi dari penangkapan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut.
Petugas bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat tinggal salah satu tersangka di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan barang bukti berupa ganja tambahan seberat 5,507 kilogram.
“Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram,” tambah Arie. Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti narkoba kini telah dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






