Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perakitan dan penjualan senjata api ilegal. Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan berbagai peralatan terkait.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menyatakan bahwa barang bukti yang disita meliputi senjata api, amunisi, serta peralatan perakitan senjata api lainnya. “Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan kami,” ujar Kompol Dimitri Mahendra kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mendalami lebih lanjut jaringan perakitan dan distribusi senjata api ilegal tersebut. “Sementara masih kami lakukan proses penyidikan terlebih dahulu ya,” jelas Kompol Dimitri Mahendra.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Brimob Polda Jawa Barat. Lima tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.
Dua tersangka berinisial IM dan RA ditangkap pada hari ini di wilayah Jawa Barat. Tersangka IM diamankan di Kabupaten Sumedang, sementara tersangka RA ditangkap di Kota Bandung. “Hari ini, 2 orang tersangka inisial IM telah ditangkap di Kab Sumedang, Jawa Barat dan tersangka inisial RA ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat,” jelas Kompol Dimitri Mahendra.
Tiga tersangka lainnya, berinisial RR, JS, dan SA, telah diamankan lebih dahulu pada tanggal 16 Desember 2025. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.






