Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatatkan prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, Polda Riau berhasil meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sebesar 24,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan Penanganan Perkara Kejahatan Lingkungan
Berdasarkan data rilis akhir tahun, Polda Riau menangani 148 perkara terkait kejahatan terhadap Sumber Daya Alam (SDA) di tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 24,3 persen dari tahun 2024 yang mencatat 119 kasus.
“Peningkatan penindakan terhadap kejahatan lingkungan ini disebabkan karena semakin masifnya upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau dan polres jajaran kepada para pelaku,” ujar Irjen Herry Heryawan, Senin (29/12/2025).
Operasi Masif Pemberantasan PETI di Kuansing
Salah satu pencapaian paling menonjol adalah penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Riau dan Polres Kuansing ini diklaim sebagai yang paling masif dalam satu dekade terakhir.
“Sepanjang Januari hingga Desember 2025, kami berhasil mengungkap 17 tindak pidana dengan 35 tersangka. Kami juga melakukan 136 kegiatan pemusnahan yang menghancurkan 772 unit dompeng atau rakit tambang,” tegasnya.
Kapolda menambahkan, efektivitas pemberantasan PETI tahun ini melampaui total pengungkapan selama satu dekade terakhir. Hal ini berkat kolaborasi ketat antara jajaran internal Polri dengan Pemerintah Daerah.
“Dalam 5 tahun kalau kita kumpulkan dari 2018-2024, baru 2025 kegiatan pemberantasan PETI yang dipimpin Wakapolda Riau, Dirkrimsus, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Dirpolair dan Polres kuansing berkolaborasi dengan Pemda itu sangat masif dan angkanya melebihi dari 10 tahun pengungkapan PETI yang terjadi di Kabupaten Kuansing,” paparnya.
Pendekatan Restorasi Lingkungan dan Kearifan Lokal
Herry Heryawan menyampaikan keseriusan Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan tidak hanya fokus pada tindakan represif, tetapi juga memulai langkah restorasi lingkungan melalui pendekatan kearifan lokal. Salah satunya dengan membentuk Dubalang Batang Kuantan yang mengadopsi konsep Pecalang di Bali.
“Kami mengangkat komunitas tingkat lokal untuk bangkit menjadi barrier atau benteng pelindung lingkungan. Dubalang Batang Kuantan ini akan memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak lagi merusak alam,” jelas Kapolda.
Percepatan Perizinan WPR untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sebagai solusi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat, Polda Riau aktif menjembatani percepatan perizinan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). Irjen Pol Herry mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Sumber Daya Air (SDA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kementerian Koperasi.
“Kami mendorong agar izin WPR dipercepat dan masyarakat lokal diwadahi melalui Koperasi Merah Putih. Tujuannya jelas, agar masyarakat Kuansing bisa tetap menghidupi keluarga mereka melalui jalur yang legal, aman, dan tidak merusak alam,” tambahnya.
Penyelamatan Potensi Kerugian Negara
Sepanjang tahun 2025, penyelesaian perkara kejahatan SDA, termasuk Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), illegal mining, kehutanan, migas, dan illegal logging, mencapai 196 perkara. Angka ini naik 6 persen dari tahun sebelumnya.
Langkah-langkah penegakan hukum ini diklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.






