Berita

Polemik Candaan Pandji Pragiwaksono soal Budaya Toraja Berakhir dengan Sanksi Adat

Advertisement

TANA TORAJ A – Komika Pandji Pragiwaksono telah menjalani prosesi peradilan adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, terkait candaannya mengenai budaya Toraja, Rambu Solo. Sidang adat yang berlangsung di Tongkonan Kaero Sangalla pada Selasa (10/2/2026) ini menghasilkan sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Sanksi denda adat ini merupakan bagian dari tradisi masyarakat Toraja sebagai bentuk permohonan maaf kepada leluhur. Hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menjelaskan bahwa candaan Pandji tidak hanya melukai harkat dan martabat suku Toraja, tetapi juga leluhur mereka, meskipun video aslinya direkam pada tahun 2013 dan kemudian dihapus sebelum kembali viral pada 2021.

“Saudara Pandji dalam materi stand up komedi yang pertama kali dilakukan pada tahun 2013, dan setelah itu dihapus. Kemudian 2021 itu dibuka kembali dan menjadi viral. Ini melukai dan menyakiti hati kami semua,” ujar Sam Barumbun di hadapan Pandji dan masyarakat Toraja.

Sam Barumbun juga menekankan pentingnya kematian dalam budaya Toraja sebagai momentum untuk mengembalikan pemberian Sang Pencipta. “Saudara Pandji, mati di Toraja menjadi adalah bagian terpenting dari kehidupan kami. Sehingga mati di Toraja menjadi sangat mahal. Karena di situlah kami mengembalikan sesuatu yang telah diberikan oleh Tuhan sang pencipta kami kepada Tuhan kembali,” ucapnya.

Pandji Pragiwaksono menerima sanksi adat tersebut dan menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengakui kesalahannya karena membawakan materi ritual adat Rambu Solo tanpa pemahaman yang utuh. “Terima kasih banyak, pada kesempatan kali ini, di hari ini, saya menerima semua keputusan yang telah diberikan,” ujar Pandji.

Advertisement

Ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. “Semoga ini menjadi kesempatan untuk lebih baik dari saya. Dan saya berjanji seperti tadi diminta, bahwa ini adalah untuk terakhir kalinya saya melakukan sesuatu yang serupa dan tidak mengulangi lagi di masa depan,” ucap Pandji.

Menurut keterangan tokoh adat Toraja, Yusuf, sanksi ringan diberikan karena Pandji tidak sengaja melakukan pelanggaran dan telah meminta maaf. Denda tersebut akan digunakan untuk ritual permohonan maaf kepada leluhur di wilayah Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla’.

Ritual adat Ma’sarrin dan Kadang Tua’ digelar pada Rabu (11/2/2026) di Tongkonan Kaero Sangalla’, Tana Toraja. Hewan yang disembelih menjadi persembahan untuk penyucian dan pemulihan harmonisasi. Hidangan tersebut kemudian disantap bersama oleh Pandji, tokoh adat, dan masyarakat yang hadir.

Pandji mengaku baru pertama kali menjalani sanksi adat dan menganggapnya sebagai pembelajaran berharga. Ia juga merasa tersanjung dengan kebersamaan dan penyelesaian masalah yang ia nilai adil dan demokratis. “Saya melihat langsung seperti apa adat dan tradisi Toraja, yang begitu bisa saya katakan adil dan demokratis dalam penyelesaian permasalahannya,” kata Pandji.

Advertisement