Berita

Polisi Bantah Keterlibatan Keluarga dalam Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon

Advertisement

Polisi mengonfirmasi penangkapan pelaku berinisial HA (30) dalam kasus pembunuhan anak politikus PKS berinisial A (9) di Cilegon. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan keluarga korban.

Pelaku Beraksi di Beberapa Lokasi

Dalam konferensi pers di Polres Cilegon pada Senin (5/1/2026), Kombes Dian Setyawan menjelaskan bahwa pelaku HA melakukan aksinya di dua rumah lain setelah membunuh A di BBS 3, Cilegon. Modus operandi pelaku adalah dengan memencet bel rumah. Jika tidak ada respons, pelaku akan melanjutkan aksinya.

Di lokasi kedua, pelaku berhasil melakukan aksinya. Namun, di lokasi ketiga, pelaku kepergok oleh asisten rumah tangga (ART) pemilik rumah, yang kemudian berujung pada penangkapannya oleh polisi.

Bukti Ilmiah Perkuat Penangkapan

Rekaman CCTV dari rumah korban dan tetangganya menunjukkan ciri-ciri fisik pelaku pencurian yang sama dengan pelaku pembunuhan A. Penggeledahan tas pelaku juga menemukan pisau yang diduga digunakan untuk membunuh korban.

“Kemudian, yang menjadi pertanyaan netizen juga kenapa pelaku di TKP 3 bisa jadi pelaku di TKP 1, itu sudah patah dengan bukti secara ilmiah itu pada pisau di TKP 3 masih ada darah yang mengandung DNA milik korban A, (usia) 9 tahun pada TKP 1,” ujar Dian Setyawan.

Klarifikasi Tuduhan Keterlibatan Keluarga

Kombes Dian Setyawan secara tegas membantah asumsi publik mengenai keterlibatan keluarga atau karyawan dalam kasus ini. “Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang selama ini asumsinya ini karena dendam keluarga, ada keterlibatan dalam keluarga atau karyawan itu patah semua,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Ini tindak pidana murni tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan.”

Ancaman Hukuman Berlapis

Pelaku HA dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan pencurian dengan pemberatan. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Advertisement

“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Dian.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga turut menguatkan pernyataan tersebut. “Keterkaitan orang yang bekerja di rumah bapak M itu sudah terbantahkan bahwa tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Motif Ekonomi dan Penyakit

Dirkrimum menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan perampokan adalah himpitan ekonomi. Kondisi pelaku yang menderita penyakit kanker nasofaring memperburuk kondisi perekonomian keluarganya.

“Karena impitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini,” katanya.

Polisi juga menemukan bukti percakapan digital antara pelaku dan istrinya mengenai rencana melakukan tindak kriminal. Chat yang dilakukan pada 16 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, sebelum kejadian, menunjukkan pelaku sempat curhat kepada istrinya.

“Bahkan yang bersangkutan sempat curhat kepada istrinya. Ditemukan chat handphone antara pelaku dan istrinya ‘apabila keadaan semakin amblas’, yang bersangkutan akan melakukan tindak kriminal dan ini dijawab oleh istrinya sendiri ‘astagfirullah yang’,” jelasnya.

Advertisement