Polisi memutuskan menghentikan penyelidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Meskipun demikian, penyelidikan terhadap asal-usul tabung whip pink atau gas dinitrous oxide (N2O) yang ditemukan di apartemen Lula di Jakarta Selatan tetap dilanjutkan.
Pendalaman Asal Gas N2O
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pendalaman terhadap gas N2O akan dilakukan oleh Direktorat Narkoba berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya gas tersebut.
“Betul untuk gas N2O tetap didalami oleh Direktorat Narkoba berkoordinasi dengan Kemenkes, BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim dan BPOM untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Budi Hermanto saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Pihaknya masih menyelidiki temuan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Polisi juga melakukan digital forensik terhadap ponsel Lula Lahfah untuk menelusuri asal-usul whip pink tersebut.
“Masih didalami Polres Jaksel,” imbuh Budi.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim terus berkomunikasi intensif dengan instansi terkait seperti Kemenkes dan BPOM. Tujuannya adalah untuk merumuskan formulasi penindakan hukum yang tepat terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O. Hal ini penting agar penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara tepat. Bahkan, perumusan untuk memasukkan gas N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam proses.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink demi mendapatkan euforia.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” kata Kombes Zulkarnain Harahap di Polres Jaksel, Jumat (30/1).
Penyelidikan Kasus Kematian Dihentikan
Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya pada Jumat (23/1) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus kematiannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan atau upaya melawan hukum pada tubuh Lula.
“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” kata AKBP Iskandarsyah.
Ia menambahkan, “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum.”
AKBP Iskandarsyah menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Lula Lahfah. Oleh karena itu, penyelidikan terkait penemuan jenazah Lula di apartemennya dinyatakan dihentikan.
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” pungkasnya.






