Berita

Polri: Penangkapan Jurnalis di Morowali Murni Terkait Dugaan Pembakaran Kantor Tambang

Advertisement

Jakarta – Mabes Polri angkat bicara mengenai penangkapan jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali yang videonya sempat viral di media sosial. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi R sebagai jurnalis, melainkan murni terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pembakaran kantor tambang.

Penegasan Polri Soal Penangkapan Jurnalis

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan laporan perkembangan dari Polres Morowali. “Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Untuk memastikan hal ini, Polri telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Koordinasi ini dilakukan untuk menegaskan bahwa penangkapan terhadap R bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik.

“Pihaknya (Polri) telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” ucap Trunoyudo.

Lebih lanjut, Polri juga telah meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk membuat surat pemberitahuan mengenai penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik dan untuk menegaskan komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis.

Advertisement

Kronologi dan Bukti Dugaan Pembakaran

Jurnalis berinisial R ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026. Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa proses penangkapan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” jelas Zulkarnain.

Zulkarnain memaparkan bahwa alat bukti yang telah dikantongi penyidik meliputi keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang diduga memperlihatkan perbuatan pelemparan api.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuhnya.

Advertisement