Berita

PPATK Ungkap Perputaran Rp 992 T Dana Diduga Terkait Emas Ilegal ke Kejagung

Advertisement

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan perputaran uang senilai Rp 992 triliun yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) serta distribusi emas ilegal di Indonesia. Temuan ini telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

Temuan PPATK dan Koordinasi dengan Kejagung

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi penyampaian temuan tersebut kepada Kejagung. “Iya, pastinya (koordinasi dengan Kejagung),” ujar Ivan saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026). Ia menambahkan bahwa seluruh data yang berhasil dihimpun PPATK telah diserahkan kepada penyidik. Namun, Ivan belum merinci kapan tepatnya data tersebut diserahkan.

Sebelumnya, Ivan menjelaskan bahwa perputaran dana mencurigakan ini terdeteksi selama periode 2023 hingga 2025. Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan PETI mencapai Rp 185,03 triliun.

Dugaan Penambangan Emas Ilegal dan Green Financial Crime

PPATK mengidentifikasi adanya dugaan penambangan emas tanpa izin di berbagai wilayah di Indonesia. Aktivitas ini juga mencakup distribusi emas ilegal yang tersebar di beberapa daerah seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya. Hal ini diungkapkan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 yang dirilis pada Kamis (29/1).

Lebih lanjut, PPATK mengungkap adanya dugaan aliran emas hasil PETI yang menuju pasar internasional. Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) dalam sektor pertambangan.

Advertisement

Analisis dan Tindak Pidana Lingkungan

PPATK melaporkan telah menganalisis 27 kasus dan 2 informasi terkait dengan transaksi senilai Rp 517,47 triliun. Dari sembilan jenis tindak pidana asal yang diklasifikasikan oleh PPATK, kejahatan lingkungan menempati posisi terbesar sepanjang tahun 2025.

Selain sektor pertambangan emas ilegal, sektor lingkungan hidup juga mencatat dugaan pidana dengan nominal transaksi mencapai Rp 198,70 triliun. Ivan Yustiavandana menyoroti kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu penyebab kelangkaan dan kenaikan harga komoditas tersebut di dalam negeri.

Dalam sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan tiga hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar. Nilai transaksi ini diduga berasal dari aktivitas jual beli kayu hasil penebangan pohon secara ilegal.

Advertisement