Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pilar pemersatu dan penjaga stabilitas bangsa, khususnya dalam menjaga toleransi antar-umat beragama di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan pada acara pengukuhan pengurus MUI periode 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Sabtu (07/02/2026).
MUI sebagai Pilar Kehidupan Berbangsa
Prabowo menekankan bahwa MUI senantiasa mengambil peran strategis dalam dinamika kehidupan berbangsa. “Selama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selalu mengambil peran besar dan menentukan dalam kehidupan bangsa Indonesia. MUI selalu menjadi pilar stabilitas, pilar ketenangan, pilar kesejukan, pilar toleransi antar-umat beragama,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan bahwa kehadiran MUI sangat terasa, terutama di saat-saat bangsa menghadapi kondisi sulit. Sebagai contoh, Prabowo menyoroti keterlibatan aktif MUI dalam penanganan bencana yang melanda beberapa wilayah di Sumatera beberapa waktu lalu.
“MUI tidak pernah tak hadir setiap bangsa mengalami kesulitan. Baru-baru ini MUI tampil sejak hari pertama bencana di beberapa daerah di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan provinsi lain. MUI tidak pernah absen saat negara dalam kondisi sulit,” tegasnya.
Pengukuhan Pengurus MUI Periode 2025-2030
Sebelumnya, dalam rangkaian acara tersebut, telah ditetapkan susunan dan personalia pengurus MUI untuk periode 2025-2030. Anwar Iskandar secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum MUI periode tersebut. Penetapan ini tertuang dalam keputusan Dewan Pimpinan MUI yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan.
Amirsyah Tambunan menjelaskan mengenai tugas dan tanggung jawab pengurus. “Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pedoman dasar dan pedoman rumah tangga Majelis Ulama Indonesia, peraturan organisasi, serta keputusan-keputusan organisasi lainnya,” katanya.
Ia juga menambahkan, “Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam pedoman dasar dan pedoman rumah tangga Majelis Ulama Indonesia serta peraturan organisasi dan keputusan organisasi lainnya.”






