Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid ini dijadwalkan berlaku efektif bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi penandatanganan tersebut. “Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo membenarkan bahwa Undang-Undang KUHAP diteken pada bulan ini dan akan diterapkan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun 2026. “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” katanya.
Persiapan Peraturan Pelaksana
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026. Pemerintah optimistis peraturan pelaksana ini segera rampung dan dapat berlaku bersamaan dengan kedua undang-undang tersebut.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pemerintah (PP) untuk KUHP dan 3 PP untuk KUHAP. Penjelasan ini disampaikan seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Menurut Edward, peraturan pelaksana tersebut meliputi PP Pelaksanaan KUHP, PP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, dan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. “Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas,” ucap Edward.
Ia menambahkan, “Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru.”






