Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan gaji hakim ad hoc. Pemberlakuan peraturan tersebut kini tinggal menunggu waktu.
“Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2025).
Meskipun enggan merinci besaran pasti kenaikan gaji tersebut, Prasetyo menyatakan bahwa peningkatannya tidak akan berbeda jauh dengan kenaikan gaji yang diterima oleh hakim tetap.
Kenaikan gaji hakim ad hoc ini merupakan respons atas keluhan para hakim terkait tunjangan yang selama ini mereka terima. Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) sempat mengancam akan melakukan mogok sidang jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan FSHA, Ade Darussalam, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (14/1/2026). Ade menjelaskan bahwa sumber utama penghasilan hakim ad hoc hanya berasal dari tunjangan kehormatan.
“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade Darussalam.
Ade menambahkan bahwa kesejahteraan hakim ad hoc belum mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir. Selain kenaikan gaji, mereka juga menuntut adanya asuransi kecelakaan dan kematian. Ia juga menyinggung soal tunjangan rumah dinas yang seharusnya mereka dapatkan.
“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” jelasnya.






