Seorang pria berinisial MA (29) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga membunuh istrinya, berinisial AIP (20). Pelaku sempat berdalih bahwa istrinya meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor.
Pengakuan Palsu dan Kecurigaan Polisi
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P. Simamora, Selasa (3/2/2026).
Kecurigaan polisi muncul setelah menemukan adanya luka memar di tubuh korban. Luka tersebut tidak sesuai dengan keterangan awal pelaku.
Autopsi Ungkap Fakta Kekerasan
“Petugas melihat adanya luka lecet dan memar pada tubuh korban. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Kisaran untuk dilakukan autopsi,” ujar AKP Imanuel.
Hasil pemeriksaan autopsi dan keterangan dari sejumlah saksi menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat penganiayaan. Di hadapan petugas, MA akhirnya mengakui perbuatannya.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Saat ini, pelaku MA telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.






