Minahasa Utara, Sulawesi Utara – Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh enam orang temannya sendiri di Kabupaten Minahasa Utara. Peristiwa tragis ini terjadi setelah para pelaku dan korban terlibat dalam pesta minuman keras (miras).
Kronologi Kejadian
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Minahasa Utara, Iptu Lega Ikhwan Berbayu, kejadian bermula saat para tersangka dan korban sedang mengonsumsi minuman keras bersama. “Di situ para tersangka dan korban melalukan aksi minum-minuman keras. Saat korban hendak pulang ke rumahnya, salah satu tersangka menarik tangan korban untuk masuk di dalam kamar,” jelas Iptu Lega Ikhwan Berbayu, dilansir dari detikSulsel, Selasa (3/2/2026).
Aksi bejat tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Likupang, Minahasa Utara, pada Rabu (28/1). Ironisnya, para pelaku yang melakukan tindakan keji ini sebagian besar masih berstatus di bawah umur.
Pelaku di Bawah Umur
“Dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur,” ungkap Iptu Lega Ikhwan Berbayu.
Saat ini, korban masih dalam kondisi trauma mendalam akibat peristiwa yang dialaminya. Pihak kepolisian telah menahan keenam tersangka.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan seksual dan memberikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






