Jakarta – Puluhan keluarga masih memilih bertahan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur, meskipun telah menerima surat peringatan kedua (SP-2) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara. Saat ini, tercatat sebanyak 31 kepala keluarga (KK) yang belum meninggalkan lahan pemakaman tersebut.
Monitoring dan Pemberian SP-2
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amal, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring terhadap warga yang masih menempati TPU Kebon Nanas. “Pelaksanaan monitoring pemberian SP-2 dilakukan kepada warga yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas,” kata Teguh, dilansir Antara, Rabu (21/1/2026).
Dari total 31 bangunan yang dihuni 31 KK, sebanyak 18 bangunan masih ditempati. Sebagian warga terlihat sedang berbenah dan membongkar bangunan mereka secara mandiri. Sementara itu, 13 bangunan lainnya sudah dalam kondisi kosong dan telah ditempeli SP-2 di pintu masuk.
Teguh menjelaskan bahwa sebagian besar warga yang direlokasi telah pindah ke rumah susun (rusun) atau kontrakan pribadi. Warga yang masih bertahan umumnya sedang dalam proses pengepakan barang-barang berukuran besar. “Kondisi di lapangan yang masih menetap karena pengepakan barang besar dan terpantau ada yang sedang membongkar sendiri bangunan memanfaatkan barang yang masih bisa dijual,” jelasnya.
Kegiatan penertiban yang berlangsung pada Selasa (20/1) dilaporkan berjalan aman dan kondusif. Satpol PP Kecamatan Jatinegara juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga ketertiban umum di wilayahnya. Penertiban ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpol PP tingkat kota, kecamatan, kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Proses Relokasi Warga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan relokasi terhadap warga yang bermukim di area TPU Kebon Nanas. Sebanyak 103 KK telah meninggalkan kawasan tersebut. Dari jumlah tersebut, 73 KK direlokasi ke rumah susun yang tersebar di enam lokasi berbeda.
Kepala Unit Pengelola Rusun Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta, Pramono, menjelaskan bahwa 30 KK lainnya memilih mencari tempat tinggal sendiri karena memiliki usaha di sekitar lokasi TPU. “Yang bersedia direlokasi ke rumah susun ada 73 KK, sementara 30 KK memilih mencari tempat tinggal sendiri karena memiliki usaha di sekitar lokasi TPU,” ujar Pramono di Rusunawa Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (12/1).
Warga yang direlokasi menempati rusun di enam lokasi, yaitu Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara Barat, Jatinegara Kaum, dan Pondok Bambu. Proses relokasi telah dimulai secara bertahap sejak 6 Januari 2026, disesuaikan dengan kebutuhan administrasi dan perpindahan sekolah anak.
Pengembalian Fungsi TPU
Relokasi ini dilakukan sebagai upaya pengembalian fungsi TPU Kebon Nanas yang sebelumnya sudah tidak dapat menampung pemakaman secara normal. Dari total 80 TPU di Jakarta, sebanyak 69 TPU dilaporkan sudah penuh, menyisakan hanya 11 TPU yang masih dapat digunakan secara normal.
“TPU Kebon Nanas ini sebenarnya sudah tidak bisa lagi. Dengan pematangan lahan ini, nantinya bisa menampung sekitar 1.000 makam baru,” ungkap Pramono.
Fasilitas bagi Warga Relokasi
Pemprov DKI Jakarta memberikan berbagai kemudahan bagi warga yang direlokasi. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan biaya sewa rumah susun selama enam bulan. Khusus bagi warga lanjut usia (lansia), diberikan gratis seumur hidup.
Selain itu, Pemprov juga menyiapkan pendampingan sosial dan ekonomi untuk membantu warga beradaptasi di lingkungan baru. “Relokasi memang tidak mudah. Karena itu kami berikan waktu adaptasi enam bulan. Untuk lansia, digratiskan seumur hidup,” ucapnya.






