Berita

Ramadan 2026: Pemkab Tangerang Batasi Jam Buka Restoran Mulai Pukul 16.00 WIB

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) serta restoran dan kafe selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini merupakan agenda rutin tahunan yang telah disepakati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

Aturan Jam Operasional Selama Ramadan

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional ini tertuang dalam surat edaran (SE) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang khidmat, tenang, nyaman, dan aman selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

“Kebijakan ini salah satunya adalah mengeluarkan surat edaran bersama dengan MUI terkait aturan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal Rasyid usai Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda, Kamis (19/2/2026), dilansir Antara.

Secara spesifik, peraturan daerah yang diterapkan akan mengatur seluruh rangkaian tempat usaha. Salah satunya adalah penutupan sementara tempat hiburan malam. Untuk restoran, kafe, dan warung makan, jam operasional dibatasi.

“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” tegas Maesyal Rasyid.

Advertisement

Pengamanan dan Koordinasi Lintas Sektoral

Selain pengaturan jam operasional, Pemkab Tangerang juga mengerahkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, TNI, dan Polri untuk melakukan pengamanan di titik-titik rawan. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa gangguan ketertiban umum.

“Tupoksinya sudah ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kita koordinasikan dengan Muspida, dengan Forkopimda, terus tugas khusus dari Satpol PP agar yang lainnya terkait dengan itu bisa menghormati pada saat bulan suci Ramadhan,” jelas Maesyal Rasyid.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan toleransi antarumat beragama dan menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan di Kabupaten Tangerang.

Advertisement