Polisi mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atau pemberitahuan merah terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid. Pemberitahuan ini telah terbit sejak 23 Januari 2026.
Penerbitan Red Notice
“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026). Ia menambahkan bahwa Polri berkoordinasi dengan institusi di dalam dan luar negeri setelah red notice tersebut diterbitkan.
Brigjen Untung menegaskan bahwa NCB Interpol akan mendukung penuh langkah penegakan hukum. “Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.
Bersama Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Untung menjelaskan bahwa red notice Riza Chalid telah disebar ke ratusan negara anggota Interpol. Negara-negara tersebut akan turut serta dalam pencarian Riza Chalid. “Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country,” ujarnya.
Apa Itu Red Notice?
Dikutip dari laman resmi Interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Pemberitahuan ini didasarkan pada surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon.
Setiap negara anggota Interpol menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang yang masuk dalam daftar red notice. Red notice berisi dua jenis informasi utama:
- Informasi identifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik (warna rambut dan mata), foto, dan sidik jari jika tersedia.
- Informasi terkait kejahatan yang mereka lakukan, yang biasanya mencakup pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.
Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus sesuai dengan konstitusi serta aturan Interpol.
Prosedur Penerbitan Red Notice
Red notice dikeluarkan oleh Interpol setelah menerima permintaan resmi dari negara yang bersangkutan. Penerbitan ini harus melalui koordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia.
Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, akan diterbitkan surat perintah penangkapan. Apabila tersangka tidak mengindahkan surat tersebut, tahapan selanjutnya adalah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika tersangka berada di luar negeri, kepolisian akan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice.
Kepolisian dari negara peminta wajib menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan red notice kepada Interpol. Setelah Interpol menerima surat penerbitan red notice dari negara yang bersangkutan, Interpol akan menginformasikan kepada seluruh negara anggota lainnya. Hal ini bertujuan untuk membatasi pergerakan tersangka di luar negeri dan memfasilitasi proses penangkapan.
Penting untuk dicatat bahwa status individu yang masuk dalam kategori red notice bukanlah perintah penangkapan dari Interpol itu sendiri, melainkan permintaan dari negara bersangkutan. Interpol hanya menyediakan informasi kepada semua negara anggota bahwa orang tersebut dicari oleh suatu negara berdasarkan surat perintah penahanan. Dengan demikian, Interpol tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Kasus Riza Chalid
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) bertindak selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pembahasan selengkapnya mengenai kasus ini dapat disaksikan dalam program detikPagi edisi Senin (2/2/2026).






