Berita

Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Biometrik Wajah, Ini Tahapannya

Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memulai penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap nomor telepon hanya digunakan oleh pemilik yang sah, terutama saat pembelian kartu SIM baru.

Identitas yang Diperlukan untuk Registrasi Biometrik

Menurut informasi yang dibagikan melalui akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id), identitas yang dibutuhkan untuk registrasi kartu SIM dengan biometrik wajah bervariasi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik wajah.
  • Warga Negara Asing (WNA): Diperlukan nomor Paspor atau KITAS/KITAP, serta data biometrik wajah.
  • Anak di bawah 17 tahun: Menggunakan NIK anak yang terdaftar dan biometrik wajah kepala keluarga.
  • Pengguna eSIM: Memerlukan NIK dan data biometrik wajah.

Tahapan Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Wajah

Proses registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung pada jenis layanan prabayar atau pascabayar:

Registrasi Prabayar

  • Dapat dilakukan di gerai resmi operator seluler.
  • Atau secara mandiri melalui aplikasi atau website resmi operator, yang melibatkan verifikasi nomor melalui One-Time Password (OTP) dan pencocokan data biometrik.

Registrasi Pascabayar

Registrasi untuk kartu SIM pascabayar wajib dilakukan di gerai operator seluler, dengan mengacu pada kontrak layanan yang berlaku dan penggunaan identitas serta biometrik.

Panduan Mengaktifkan eSIM di Perangkat

Berbeda dengan kartu SIM fisik, eSIM adalah chip yang sudah tertanam di dalam perangkat. Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, berikut adalah cara mendaftar dan mengaktifkan eSIM:

1. Pastikan Perangkat Mendukung eSIM

Periksa spesifikasi ponsel Anda. Di menu pengaturan ponsel, cari opsi ‘Jaringan Seluler’ dan ‘Tambah eSIM’ untuk memastikan fitur ini tersedia.

Advertisement

2. Hubungi Operator Seluler

Operator besar seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren telah menyediakan layanan migrasi ke eSIM. Anda dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi resmi masing-masing operator (MyTelkomsel, MyIM3, MyXL, mySF), situs web, atau mendaftar langsung di gerai resmi.

3. Lakukan Registrasi Identitas

Proses ini wajib dilakukan saat permintaan eSIM, di mana Anda perlu mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan.

4. Scan QR Code eSIM

Setelah registrasi berhasil, Anda akan menerima QR Code eSIM melalui email atau aplikasi. Buka pengaturan ponsel, pilih opsi ‘Tambah eSIM’, dan pindai QR Code tersebut. Ikuti petunjuk aktivasi hingga jaringan seluler terdeteksi.

5. Aktifkan dan Uji Layanan

Pastikan eSIM telah aktif dan berfungsi normal untuk panggilan, SMS, serta akses internet. Jika ponsel Anda mendukung dual SIM, eSIM dapat diatur sebagai nomor utama atau sekunder. Perlu diingat bahwa beberapa operator mungkin mengenakan biaya administrasi untuk aktivasi eSIM. Jika Anda mengganti perangkat, Anda perlu meminta ulang QR Code dari operator karena eSIM tidak dapat dipindahkan antarperangkat seperti kartu fisik.

Advertisement