Berita

Residivis Jambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading Dibekuk, Rekan Masih Buron

Advertisement

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan yang beraksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku yang diketahui berinisial M Deni (22) merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas sebulan lalu.

Residivis Kambuhan

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyatakan bahwa pelaku memiliki catatan kriminal serupa, yakni kasus penjambretan dan kepemilikan senjata tajam. “Pelaku ini residivis dengan kasus jambret dan kepemilikan senjata tajam, dan baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang,” ujar Kompol Seto, Kamis (8/1/2026).

Deni sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus kriminal yang pernah dilakukannya. Penangkapan terhadap Deni dilakukan pada Selasa (6/1), kurang dari 24 jam setelah laporan penjambretan diterima oleh SPKT Polsek Kelapa Gading.

Kronologi Penjambretan

Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (4/1) sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek Rukan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat. Korban, RAF (32), sedang berjalan menuju kendaraan shuttle untuk pergi beribadah ke gereja.

Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat. Salah satu pelaku kemudian merampas paksa tas korban. Akibat perampasan tersebut, korban terjatuh dan terseret di aspal.

Korban Alami Luka dan Trauma

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian lutut dan siku tangan kiri dan saat ini masih mengalami trauma. Serta kerugian materiil sekitar Rp 21 juta, berupa satu unit handphone iPhone 16 Pro dan surat-surat berharga,” jelas Kompol Seto.

Sementara itu, satu pelaku lain yang berinisial RA masih dalam pengejaran petugas dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti dan Motif

Dari tangan tersangka Deni, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, rekaman CCTV, dus ponsel iPhone, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Advertisement

“Tersangka mengakui hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkap Kompol Seto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Modus Operandi dan Penjualan Barang Curian

Deni berperan sebagai eksekutor dalam kasus penjambretan ini. Ia dibonceng oleh rekannya dan bertugas menarik tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan terseret.

Ponsel iPhone 16 Pro milik korban dijual seharga Rp 2 juta. “HP telah dijual kepada seseorang berinisial R yang berada di Kali Betik Koja Jakarta Utara seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” kata Kompol Seto.

“Motif penjambretan, untuk foya-foya mereka,” tambah Kompol Seto.

Deni sempat melawan petugas saat penangkapan sehingga kakinya terpaksa ditembak. Saat ini, tersangka tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di ruang publik. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan.

Advertisement