Berita

Richard Lee Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan

Advertisement

Dokter Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dilaporkan oleh dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Andaru menambahkan bahwa penyidik Polda Metro menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Richard Lee. Pihaknya pun menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut. “Ya kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka. Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” tutur Andaru.

Advertisement

Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.

Richard Lee dilaporkan oleh dokter detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Advertisement